Dalam RDP, Fraksi Golkar Pertanyakan DPO Emilya Said dan Hermansyah

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP Polri Dengan Komisi III DPR RI

RDP Polri Dengan Komisi III DPR RI

BERITA JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepolisian RI dengan Komisi III DPR-RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pabowo mendapat apresiasi yang luar biasa dari Komisi III DPR-RI atas paparan terkait kinerja Polri Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022, Senin, (24/1/2022) kemarin.

Dalam RDP tersebut, Fraksi Partai Golkar Supriansah, SH mengatakan, ada satu yang kurang lengkap terkait dua orang tersangka berstatus suami istri yakni, Emilya Said dan Hermansyah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sampai sekarang belum juga tertangkap.

“DPO suami istri, Emilya Said dan Hermansyah sejak Mei 2021 atas laporan Dewi Ariati dengan LP/B/120/II/2016/Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016 sampai pada RDP ini belum juga ditangkap,” kata Supriansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, Supriansah, tersangka sepasang suami istri tersebut, Emilya Said dan Hermasyah yang sudah dinyatakan tersangka dan DPO Kepolisian sejak Mei 2021, namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangni kontrak di Dumai.

“Almarhum HM. Said Kapi memiliki 4 istri. Istri pertama dan istri kedua yang pertama saya tidak hapal pak Kabreskrim. Istri kedua namanya Rahma memiliki 2 anak namanya Emilia Said dan Sinta,” jelasnya.

Dikatakan Supriansah, Emilya Said menikah dengan Hermasyah (DPO) Bareskrim Polri sejak Mei 2021 telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing tabungan senilai Rp100 miliar yang berarti semuanya Rp300 miliar.

“Tapi, baru-baru ini di Dumai, Juni 2021 DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO,” ulas Supriansah sambil menunjukan foto kedua DPO kepada awak media.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Menurut informasi dari pihak keluarga korban bahwa DPO Kepolisian, Emilya Said dan Hermansyah berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka selalu berpindah-pindah tempat.

“Kedua DPO, Emilya Said dan Hermansyah membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp2 triliun. Kasihan, korban ini menderita sementara kedua ter DPO itu asik berfoya-foya,” pungkas Supriansah.

Kronologi

Almarhum HM, Said Kapi mendirikan PT. Aria Citra Mulia (ACM) dan memilki 4 orang istri. Istri ke-empat ialah Dewi Ariati. Dewi Ariati melahirkan 3 anak dari perkawinanya sah dengan almarhum HM. Said Kapi.

Sementara, Emilya Said adalah anak dari Rahma istri kedua almarhum HM. Said Kapi dan Hermansyah adalah Karyawan PT. Aria Citra Mulia (ACM) yang kemudian menikahi, Emilya Said. Artinya, Emilya Said dan Hermansyah adalah anak tiri dan mentu tiri dari, Dewi Ariati.

Sepeninggalan almarhum HM. Said Kapi (pendiri dan pemimpin PT. Aria Citra Mulia) itu, Dewi Ariati mengalami penindasan dari anak tiri Emilya Said dan menantunya Hermansyah, karena telah dengan semena-mena “merampas dan membuang” Dewi Ariati dari PT. Aria Citra Mulia dengan cara mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuan, Dewi Ariati.

Dari Hasil RUPS-LB yang dilakukan Emilya Said dan Hermasyah itu sususan kepengurusan dan susunan pemegang saham pada PT. ACM menjadi berubah. Nama Dewi Ariati dan ketiga anaknya tidak tercantum lagi dalam PT. ACM baik sebagai pengurus dan pemegang saham.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Padahal, sebelum meninggalnya, HM. Said telah mewariskan kepemilikan saham PT. Aria Citra Mulia kepada anak-anaknya termasuk kepada ketiga anak Dewi Ariati masing-masing 20 persen, sehingga menjadi 60 persen kepada ke tiga anak Dewi Ariati.

Sementara, Herwansyah dan Emilya juga masing-masing mendapatkan 20 persen, sehing suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen. Sesuai hasil RUPS-LB itu PT. ACM, menjadi dalam kepemilikan dan penguasaan Emilya Said dan Herwansyah. Sementara Dewi Ariati dan ketiga anaknya “terbuang”.

Tindakan kezinya lagi dari Emilya Said dan Herwansyah secara semena-mena mengambil beberapa aset Hak berupa Tabungan uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi Ariati dan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil waktu itu dirampas.

Hingga pada akhirnya, mereka ber-empat harus mengontrak disebuah rumah kecil di Yogyakarta serta uang bulanan yang sangat minim.

Sementara, Dewi Ariati, saat ini harus membiayai hidup ketiga anaknya dari hasil perkawinan dengan almarhum HM. Said Kapi yang sudah beranjak dewasa yang membutuhkan biaya besar.

Dewi Ariati yang tadinya hidup dirumah mewah bersama anak-anaknya dan naik mobil pribadi kini harus hidup disebuah rumah kontrakan kecil dan berjalan harus naik angkot ketika berangkat menuju sekolah. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB