Kades Cipayung Bekasi Larang Warganya Beli Rokok Tanpa Cukai

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Cipayung Kabupaten Bekasi: H. Ajan

Kades Cipayung Kabupaten Bekasi: H. Ajan

BERITA BEKASI – Kepala Desa (Kades) Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, H. Ajan menghimbau warga masyarakatnya yang menjalani usaha Warung dan Agen agar tidak membeli dan menjual produk rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkhol.

Kepada Matafakta.com, H. Ajan mengatakan, selain produsen, pemilik Warung dan Agen jika memaksakan membeli dan menjual produk demi meraup keuntungan pribadi yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku tentang Bea dan Cukai bisa diancam pidana kurungan yang disertai denda.

“Karena hal itu telah menyebabkan kerugian negara yang berdampak terhadap jalannya pembangunan secara nasional baik daerah maupun tingkat Desa,” terangnya, Selasa (18/1/2022).

Jika masyarakat, lanjut H. Ajan, Desa Cipayung dan sekitarnya melihat atau menyaksikan ada pelanggaran cukai pada rokok maka bisa melaporkan peredaran ilegal tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Cikarang.

“Bisa juga ke Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi atau kepada kami selaku Pemerintah Desa,” ungkapnya usai mengurus wargannya di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang.

H. Ajan juga meminta warganya agar teliti jika ingin membeli atau menjual produk barang dagangan yang dimaksud, selalu mematuhi ketentuan sesuai perundang-undangan tentang Bea dan Cukai dan tidak tergiur dengan keuntungan besar.

“Kami meminta kepada para pemilik usaha Warung dan Agen yang ada diwilayah Desa Cipayung agar tidak membeli produk rokok tanpa pita cukai baik itu yang ditawarkan secara langsung maupun melalui perdagangan online meski pun diiming-imingi harga lebih murah,” ulasnya.

Selain produk illegal, tambah H. Ajan, ia juga mengingatkan agar Warung atau Agen diwilayahnya tidak menjual minuman beralkhohol yang bisa membawa dampak kurang baik terhadap keamanan dilingkungan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Minuman beralkohol diperdagangkan pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan seperti Hotel atau Bar, bukan diwarung-warung yang bukan pada tempatnya,” pungkas H. Ajan. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB