LAKI Mensinyalir Kericuhan RDP Gagalkan Fokus Cabut IUP OP PT. BEP   

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat RDP Komisi VII DPR RI

Rapat RDP Komisi VII DPR RI

BERITA JAKARTA – Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI), Rokhman Wahyudi menduga, kericuhan yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri ESDM RI dengan Komisi VII DPR RI sengaja diciptakan Anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir, Kamis (13/1/2022).

Rokhman mensiyalir, kericuhan dalam RDP antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Senayan itu sebagai modus untuk merintangi pembahasan seputar pencabutan IUP OP PT. Batuah Energi Prima (BEP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pasalnya, ada dugaan IUP OP PT. BEP terbukti telah disalahgunakan untuk menipu sebesar Rp1 triliun dan membobol Bank Niaga dan Bank Bukopin sebesar Rp1,5 triliun oleh pemiliknya, Herry Beng Kostanto yang kini masih mendekam di sel penjara,” kata Rokhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Rokhman, dalam undangan rapat kerja yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM RI agenda disebutkan dalam undangan mengenai penjelasan terkait pencabutan izin perusahaan-perusahaan tambang.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“Saudara Muhammad Nasir bicara tidak benar dan tanpa bukti. Ini memalukan,” ujar Arifin Tasrif yang kemudian buru-buru keluar dari ruang rapat.

Namun Rokhman tidak dapat memastikan apakah M. Nasir melakukan itu berdasarkan “pesanan” dan dibayar oleh pihak pemilik IUP OP yang terancam dicabut.

”Saya menolak untuk menanggapi. Saya tidak ingin menduga-duga sesuatu yang saya tidak memiliki buktinya. Biar masyarakat yang menilai,” tegas dia.

Seperti diwartakan berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan sikap Dirjen Minerba yang tidak memasukan nama PT. BEP ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya.

Padahal, dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP bahwa benar terdapat fakta kadar “dosa” PT. BEP.

“Dalam daftar IUP OP yang direkomendasikan untuk dicabut dalam kelompok 2078 IUP, klasifikasinya tergolong biasa.  Sedangkan yang IUP yang melakukan pelanggaran berat seperti PT. BEP terkesan dilindungi,” ungkap Rokhman.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Menurut dia, pemilik 98 persen saham PT. BEP yang juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya bernama Herry Beng Koestanto merupakan seorang terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1442 K/Pid/2016.

Dalam putusan yang telah inkrah Herry Beng Koestanto menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, dalam dua perkara pidana penipuan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp1 triliun.

“Mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru harusnya Dirjen Minerba memasukan nama PT. BEP sebagai perusahaan yang harus dicabut ijin IUP-nya sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara dan bukan malah melindunginya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB