BERITA BEKASI – Proses laporan pidana yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbulah dari Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners terhadap sebelas ahli waris Tju To Sih, terus bergulir di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ke-sebelas ahli waris Tju To Sih itu dilaporkan berdasarkan LP/1205/SPKT/K/IX/2021/Restro Bekasi, tertanggal 2 September 2021 lalu, terkait sengketa lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi wilayah RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepada Matafakta.com, Tim Kuasa Hukum Hasbulah, Bernardus Tamba, SH mengatakan, SP2HP No: B/60/1/2022/Resto Bks tanggal 10 Januari 2022 soal surat Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) No: B-KN.05/3234/2022 tertanggal 2 November 2021 bahwa “surat dinas tersebut tidak dikeluarkan secara resmi oleh ANRI.
“Surat ANRI itulah salah satu dokumen yang dipergunakan ahli waris untuk menguasai pisik mengklaim lokasi lahan Jatimulya milik ahli waris almarhum Hasbulah sampai saat ini,” terang Bernardus Tamba atau biasa disapa Tamba, Selasa (11/1/2022) malam.
Selain itu, lanjut Tamba, dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan) yang diterima dari Polres Metro Kabupaten Bekasi bahwa pengecekan surat keterangan buku Girik C No. 1857, Persil 185 Kelas II luas 9.120 M2 dan SPPT No. 32.18.090.001.007-679.0/96-0 yang dikeluarkan Kantor PBB Bekasi atas nama Tju To Sih tidak terdaftar dalam database SISMIOP Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
“Ingat bahasa ini juga harus dipahami antara ‘tidak tercatat’ dengan ‘tidak terdaftar’ kaitan dengan Girik baik antara Hasbulah dengan Tju To Sih. Kita tidak buka sekarang nanti akan nyambung dengan apa yang saya maksud tadi pengertian ‘tidak tercatat dengan ‘tidak terdaftar,” jelasnya.
Namun demikian, sambung Tamba, dirinya tidak mau bersepekulasi atau mendahului kerja penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk mengungkap siapa yang sebenarnya pemilik atau ahli waris lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di Jatimulya yang sudah belasan tahun bersengketa tersebut.
“Biarlah penyidik bekerja dulu, kita percayakan kepada pihak kepolisian terkait laporan dugaan pidana yang diharapkan nantinya bisa membuka tabir bagi kedua belah pihak yang bersengketa, sehingga tugas kita sebagai dalam membela hak klien masing-masing pihak bisa selesai sesuai harapan,” pungkas Tamba. (Mul)






