BERITA DELISERDANG – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi 13 korban kekerasan seksual di Dusun Dua Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam kunjungannya, Arist bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Junedi Malik dan Sekretaris LPA Deliserdang bertemu 4 dari 13 orang korban dan keluarganya berinisial SF (8), MR (7), NN (8) dan TR (6) mendapat informasi yang sungguh-sungguh miris.
Kepada Arist, salah seorang ibu korban SF (8) mengungkapkan anaknya yang menjadi korban sempat mengalami pendarahan serius (bluding) akibat penetrasi. Pelaku juga memasukkan jari dan memasukkan botol minyak kayu putih dan botol minyak telon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, persetubuan bak orang dewasa dilakukan di kamar korban saat ibunya tidak berada dirumah. Kejahatan seksual itu dilakukan terhadap korban secara berulang dengan ancaman. Ke-13 korban saat ini mengalami trauma berat dan secara khusus SF saat ini mengalami depresi.
Sementara, 1 dari 13 korban saat ini terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya ke salah satu gubuk di tengah-tengah kebun tak layak huni yang berjarak 3 kilometer dari Desanya. Langkah itu, dilakukan karena anaknya mengalami trauma psikologis berat.
Atas kasus itu, 27 Desember 2021 atas inisiasi Camat Bangun Purba, mengundang ibu dari 13 korban untuk mencari solusi terhadap peritiwa dengan melibatkan Kadus dan Kades, Alim Ulama, MUI, UPT PPA, Babinsa dan Tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, para keluarga korban meminta agar pelaku dan keluarganya untuk sementara meninggalkan Desanya sampai proses hukum dilakukan. Namun pertemuan yang melibatkan pemuka agama dan pamong Desa dan Camat tersebut tidak membuahkan hasil.
Kepala Desa juga tidak bisa berbuat apa-apa bahkan menyudutkan keluarga korban dan justru melindungi pelaku dan keluarganya dan disinyalir penyidik menyodor kata damai. Bahkan oknum UPT PPPA Kecamatan Bangun Purba menyatakan bahwa pelaku tidak bersalah.
Kondisi ini pun, membuat Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan anak geram dan murka. Terlabih lagi, para korban kekerasan seksual saat ini belum mendapatkan layanan psikososial terapy oleh Pemerinta Deliserdang.
Demikan juga satu keluarga yang mengungsi disalah satu gubuk ditengah kebun dan sengaja menghindar dari pelaku dan keluarga tidak pernah ditengok atau dijenguk oleh Kades Dusun Dua Bangun Purba untuk mendapatkan bantuan sosial pangan.
Untuk peristiwa ini, Komnas Perlindungan Anak meminta kehadiran Bupati Deliserdang untuk membantu peristiwa memiluhkan itu dengan memberikan pertolongan bagi pelaku dan korban.
Demi kepentingan terbaik pelaku dan pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung permintaan keluarga korban agar pelaku dan keluarganya untuk sementara pengungsi sampai didapat kepastian hukum.
Selain itu, LPA Deliserdang dan Komnas Perlindungan merekomendasi agar Dinas Sosial dan Dinas PPA Kabupaten Deliserdang merujuk ke Kementerian Sosial di Jakarta agar pelaku mendapat rehabilitasi sosial, sehingga pelaku tidak melakukan tindakan yang samadi kemudian hari.
Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, untuk penyelesaian hukumnya, perkara kejahatan seksual ini dapat diselesaikan dengan pendekatan “Diversi” sehingga pelaku menyadari atas kesalahannya dan menjadikan efek jera.
“Saya percaya Satreskrimum Polres Deliserdang demi kepentingan utama anak, akan bekerja keras untuk terhadap kasus. Bagi penyidik di Satkrimum tidak ada kata damai atas kasus ini. Inilah komitmen Polres Deliserdang,” terang Arist
Komnas Perlindungan Anak dan LPA Deliserdang meminta Bupati Deliserdang untuk memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk bertindak segera menolong korban dan meminta Kades menolong warganya. (Indra)