BERITA JAKARTA – Penanganan kasus Habib Bahar Smith membuktikan bahwa janji Kapolri di depan DPR RI saat Fit and Proper Tes calon Kapolri masih pepesan kosong. Hal itu, dikatakan CEO LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MH menjawab pertanyaan sejumlah awak media.
“Bayangkan HBS yang dilaporkan pada 17 Desember 2021 langsung dijadikan tersangka dan ditahan hanya dalam 17 hari. Sementara, kasus investasi bodong, tersangka Henry Surya sudah 2 tahun sampai sekarang belum juga ditahan dengan alasan kooperatif,” tegas Alvin, Kamis (6/1/2022).
Selain itu, sambung Alvin, alasan penyidik menahan HBS karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi yaitu ancaman diatas 5 tahun dan takut melarikan diri. Padahal, kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka Henry Surya juga memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk penahanan namun tidak ditahan karena penyidik menganggap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri karena pasport Henry Surya sudah disita penyidik Mabes,” kata Alvin.
Meski begitu, Alvin menilai bahwa alasan penyidik kepolisian tidak masuk akal sebab justru orang kaya lah yang mampu membeli passport untuk kabur dan ancaman hukuman Henry Surya malah diatas 10 tahun dibanding HBS yang ancaman dibawah 10 tahun.
“Kapolda Metro Jaya yang membanggakan dengan 100 persen penyelesaian LP, justru kenyataannya tidak ada satupun kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya yang proses hukumnya berjalan, termasuk kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari.
“Kapolda Metro Jaya jelas takut walau terang-terangan Polda Metro Jaya dilecehkan dengan terlapor 6 kali dipanggil tidak hadir. Bukankah 6 kali tidak hadir dapat dikategorikan tidak kooperatif dan melecehkan institusi Polri itu sendiri,” sindirnya.
Bukan kah, lanjut Alvin, setiap warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan polisi, berbeda dengan kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari yang membuat Kapolda Metro Jaya, Irhen Fadil Imran, tidak bernyali terhadap terlapor yang punya kedudukan tinggi.
“Jadi asas Equality Before The Law-nya kemana? hukum kok selalu tajam kebawah, giliran keatas tumpul. Ini janji palsu Polri yang hingga detik ini tidak terbukti. Kita bicara sesuai fakta yang ada bukan hoaks atau fitnah mau menjelekan institusi Polri,” ucap Alvin.
Diungkapkan Alvin, dampak investasi bodong sangat dahsyat, Indosurya kurang lebih 15 triliun dan 8000 korban, Mahkota 8 triliun dan 6000 korban, KSP SB sudah belasan ribu korban dengan nilai triliunan. Belum lagi, Narada, Minnapadi, OSO Sekuritas BSS dan masih banyak lagi yang berdampak turunnya ekonomi Indonesia.
“Selain hilangnya kepastian hukum dan kepercayaan investor akan keuangan Indonesia, juga consumer spending turun dan menyebabkan GDP turun, ini akan bisa berdampak pada ekonomi Nasional,” imbuh Alvin.
Alvin pun menghimbau para korban investasi bodong untuk menyatukan suara bergabung agar Kapolri berani bertindak dengan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 guna mendesak Polri biar berani membela masyarakat tangkap dan tahan para tersangka pelaku kriminal kerah putih.
Jangan biarkan Polri menjadi pengecut dan lembek terhadap kriminal yang seharusnya ditindak. Tunjukkan bahwa masyarakat mau Polri Presisi berkeadilan untuk masyarakat, bukan Polri yang dipenuhi oknum suap dan oknum alat kepentingan tertentu sehingga hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas.
“LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar para advokat yang ingin perubahan hukum dan Polri yang bersih agar bergabung dengan gerakan LQ dan berani bela masyarakat melawan oknum Polri. Tunjukkan kewibawaan Advokat sebagai Officium Nobile yang berani dan tolak tunduk kepada oknum aparat, demi masyarakat,” pungkas Alvin. (Indra)
Video Lengkap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dapat dilihat di chanel Youtube LQ Indonesia Law Firm dibawah: