Mafia Pailit Dalam Kasus PT. Batuah Energi Prima

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Terungkapnya dugaan pidana Erwin Rahardjo yang mengangkat diri sendiri sebagai Direktur PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) dengan memakai akte palsu, telah mengkofirmasi praktek mafia pailit merupakan modus operandi baru kejahatan perampokan asset yang harus mendapatkan perhatian khusus aparat penegak hukum.

“Perlu penanganan yang lebih serius, lantaran pelakunya sangat berbahaya, memiliki hubungan luas, bahkan mahir menjebak dan menggalang dukungan pejabat keamanan negara untuk masuk ke dalam perangkapnya, dengan bertumpu pada uang hasil kejahatannya,” ujar Ketua LAKI, Rokhman Wahyudi.

Rokhman menengarai, perkara pailit PT. BEP sebagai modus operandi baru perampokan asset yang ujungnya bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang yang merupak kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime) yang dilakukan criminal organization yang menempatkan Erwin Rahardjo sebagai pelaku utamanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT. BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp308.988.487.727,94 (30,8%).

Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT. Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT. Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp829.069.240.215,24 (63,2%), (2) PT. Wahana Matra Sejati cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah tagihan Rp79.282.226.006,34 (6%), (3) PT. Atap Tri Utama cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, jumlah jumlah tagihan Rp14.538.000.000 (1,1%).

Diketahui, PT. Sarana Bakti Sejahtera dan PT. Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie palsu yang direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh Erwin Rahardjo. Sejatinya, kedua perusahaan tersebut adalah kreditur fiktif yang tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga sebesar Rp1,2 Triliun.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Dewi Kusumawati, SH tanggal 08 Desember 2020di Jakarta, Budhi Setya direkayasa oleh Erwin Rahardjo, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham   PT. Sarana Bakti Sejahtera dan Mansur Munir, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1 persen atau 3 lembar saham.

Padahal, Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan Erwin Rahardjo, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002 yang beralamat di Jalan A. Yani No. 24 RT004/RW005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan.

Oleh Erwin Rahardjo, mantan karyawan itu direkayasa menjadi figure yang dikonstruksikan sebagai pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT. Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT. Synergy Dharma Nayaga senilai Rp1,2 Triliun. Padahal uang yang ada direkening Budhi Setya hari ini tak lebih dari Rp200 juta.

Lalu dia diperankan oleh Erwin Rahardjo membantu tugas Tim Kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang   PT. BEP, termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Demikian pula dengan PT. Atap Tri Utama adalah kreditur kongkuren fiktip. Berdasarkan bukti Akte No. 555 yang diterbitkan Notaris Khairu Subhan, SH di Kota Samarinda PT. Atap Tri Utama didirikan pada tanggal 28 Februari 2013, tercatat sebagai pemegang 125 lembar saham adalah Petrus dan duduk sebagai Komisaris.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Faruk Bunyamin, Direktur Utama dengan memegang 350 lembar saham dan Drs. Aji Mohammad Sepriady sebagai Direktur, memiliki 25 lembar saham. PT. Atap Tri Utama diduga digunakan oleh Erwin Rahardjo dan Petrus untuk dijadikan Kreditur Konkuren fiktip.

Sedangkan PT. Wahana Matra Sejati dalam dokumen pailit PT. BEP didalilkan memiliki hak cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya dengan jumlah tagihan sebesar Rp79.282.226.006,34 (6 persen), diduga kuat juga merupakan Kreditur Konkuren fiktip.

Berdasarka bukti Akte No. 2 yang diterbitkan Notaris Adi Dharma, SH di Jakarta, PT. Wahana Matra Sejati tercatat sejak didirikannya pada tanggal 03 September 2010 hingga kini tidak pernah mengalami perubahan. Baik pada dewan direksi maupun komisaris, termasuk pada komposisi pemegang saham.

Tercatat pemegang saham 100 persen atas nama Puspitasari dan Tjang Sauw Tjung. Hal ini mengindikasikan perusahaan ini sejatinya tidak aktif.

Terlebih-lebih diketahui persero ini bergerak dalam bidang Export-Import Mainan Anak-anak dan bahan-bahan kecantikan, sehingga tidak logis bila didalilkan memiliki hak cessie kepada PT. Pramesta Labuhan Jaya, dengan jumlah tagihan sebesar   Rp79.282.226.006,34 (6%), terkait pailitnya PT. BEP yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara.

Sementara itu, Erwin Rahardjo ketika dikonfirmasi wartawan mengaku memiliki data yang banyak dan akan memberikan penjelasan melalui whatsaap (WA).  Namun hingga pukul 15.10 WIB, Minggu 2 Januari 2022, belum juga ada penjelasan. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB