BERITA BEKASI – Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang tersebut juga meliputi penyelidikan, penyidikan, Jaksa Pengacara Negara, Intelijen Penegakan Hukum, pendampingan pembangunan proyek strategis, pemberian pendapat hukum, pengelolaan aset, barang rampasan, pendampingan program Pemulihan Ekonomi Nasional serta mewakili Pemerintah baik BUMN ataupun BUMD didalam maupun diluar persidangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya memiliki empat seksi dan satu sub bagian yaitu seksi Pidana Umum, seksi Pidana Khusus, seksi Intelijen, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Sub Bagian Pembinaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sub Bagian Pembinaan
Sub bagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggungjawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Pencapaian Kinerja Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2021
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Tahun 2021 memiliki pegawai sejumlah 60 pegawai yang terdiri dari 42 Pegawai Laki – laki dan 18 Pegawai Perempuan, Kenaikan Pangkat sejumlah 5 Pegawai, Kenaikan Gaji Berkala 29 Pegawai.
Kemudian Pagu Anggaran pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Tahun 2021 sebesar Rp10.882.893.000 dan sudah terealisasi sebesar Rp10.497.303.544 atau sudah terserap sebanyak 97,21 persen. Target PNBP Rp8.554.981.000 dan telah Terealisasi sebesar Rp2.594.296.447.
Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan luas tanah sebesar 5.195 M2 dengan sertifikat Hak Pakai Atas nama Kejaksaan RI di Tahun ini Sub Bagian Pembinaan telah melakukan Inovasi pada Penataan Arsip sebanyak 297 meterlinear.
- Bidang Intelijen
Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang terdiri dari kawasan hutan, persawahan, pemukiman, ladang, tambak, kawasan industri dan pantai, secara administratif dari arah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah barat berbatasan dengan Kota Bekasi, DKI Jakarta, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang.
Kabupaten Bekasi yang mempunyai luas ± 1225 kilometer persegi terdiri dari 23 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 180 Desa, dan memiliki penduduk sebanyak ± 3,4 juta jiwa.
Tugas dari Bidang Intelijen adalah melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketetapan Hakim dan putusan Pengadilan dan tindakan hukum lainnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dalam melaksanakan tugas.
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2021 telah melakukan Kegiatan Operasional Intelijen untuk menanggulangi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) serta mendukung tugas-tugas dan bidang lain.
Kegiatan Operasi Intelijen Yustisial penyelidikan saat ini masih berfokus terhadap adanya penyimpangan dan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kasus-kasus di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pada Tahun 2021 Pencapaian Kinerja Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2021 antara lain telah melaksanakan Penyelidikan 4 sebanyak Perkara, Surat Perintah Operasi Intelijen sebanyak 6 Sprint, Surat Perintah Tugas sebanyak 13 Sprint, Kegiatan Penerangan Hukum sebanyak 2 kegiatan, Kegiatan Penyuluhan Hukum sebanyak 1 kegiatan, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 2 Kegiatan dan Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 kegiatan.
Kemudian Pencapaian Kinerja Tahun 2021 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Pengelolaan Sosial Media juga mengalami kenaikan Jumlah follower cukup signifikan dari Tahun sebelumnya yaitu pada Sosial Media Twitter 139 Follower, Instagram 2473 Follower, Facebook 330 Follower, Youtube 325 Follower. Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Unggahan Twitter 133 Unggahan, Instagram 776 Unggahan, Facebook 88 Unggahan dan Youtube 31 Unggahan.
Berikut adalah alamat Sosial Media Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
- Twitter : Kejarikabbekasi
- Instagram : Kejari_kab.bekasi
- Facebook : Kejarikabbekasi
- Youtube : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
1.Pelaksanaan Kegiatan Bhakti Sosial Pemberian Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir oleh para Jaksa dan Anggota Ikatan Adyaksa Darmakarini Daerah Kabupaten Bekasi di Kecamatan Muaragembong.
– Pada hari Rabu Tanggal 10 Februari 2021 Pukul 10.25 WIB bertempat di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi telah dilaksanakan Bhakti Sosial Pemberian Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Ikatan Adyaksa darmakarini Kejari Kabupaten Bekasi
2.Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Ketersediaan dan Harga Obat Obatan di Apotek yang Berada di Kabupaten Bekasi.
– Pada hari selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 09.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan pemantauan ketersediaan dan harga obat obatan di apotek yang berada di Kabupaten Bekasi dalam rangka dukungan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bekasi.
3.Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat Level 4.
– Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Operasi Yustisi PPKM Darurat Level 4 di Wilayah Kabupaten Bekasi untuk mendukung Program Pemerintah dalam Penanganan Covid -19, Operasi Yustisi telah dilaksanakan pada Sektor Industri, Pedagang Kaki Lima, Tempat Hiburan Malam dan lainnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.
4.Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Perkara Mafia Tanah.
– Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021 telah melakukan Eksekusi Terpidana Perkara Mafia Tanah terhadap 2 Terpidana a/n EDI JAHRUDIN dan AGUS SOPYAN, Eksekusi tersebut juga merupakan komitment Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendukung Instruksi Jaksa Agung RI terkait Pemberantasan Mafia Tanah.
III. Bidang Tindak Pidana Umum
Penuntutan merupakan fungsi pokok utama Kejaksaan sebagai suatu core bussines dari sebuah institusi yang diberikan amanat oleh undang-undang. Salah satu fungsi tersebut dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
A.Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA)
Telah dilakukan proses Penuntutan sebanyak 251 Perkara pada perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta benda.
- TPUL DAN KAMNEGTIBUM
Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 sebanyak 77 Perkara telah dilakukan penuntutan
- NARKOTIKA
Bahwa Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2021 ini telah dilakukan proses penuntutan dan sebanyak 234 perkara.
- RESTRORATIVE JUSTICE
Telah dilaksanakan Restrorative Justice sebanyak 1 Perkara, Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak An. Sri Hestuti Als Hesti Binti Darmanto.
- PNBP TILANG
Jumlah Denda Setoran PNBP Tilang sebanyak Rp1.134.384.000
- DIVERSI: 2 (dua) Perkara
- SIDANG ONLINE : 2.578 Perkara
- Jumlah Denda Perkara UU Lingkungan dan Wabah Penyakit Rp51.000.000
- Bidang Pidana Khusus
Tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam penanganan perkjara tindak pidana khusus yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan bebas bersyarat dan tindakan hukum lainnya mengenai tindak pidana ekonomi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Pada Tahun 2021 Pencapaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut:
- Tahap Penyelidikan 5 Perkara
- Tahap Penyidikan 4 Perkara
- Tahap Pra Penuntutan 2 Perkara
- Tahap Penuntutan 3 Perkara
- Tahap Eksekusi 3 Perkara
- Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dan Denda sebesar Rp. 1.412.587.000
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada kurun waktu Tahun 2021, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) ataupun perjanjian kerja sama sebanyak 9 penandatanganan MoU dengan berbagai pihak yang berkedudukan ataupun berwilayah hukum di Kabupaten Bekasi.
MoU atau perjanjian kerja sama tersebut merupakan permulaan dari tugas dan fungsi bidang Peradata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, hal ini tergambar dari capaian kinerja periode Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember 2021, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 6 Surat Kuasa Khusus dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp239.441.315.654, USD 1.336.600 dan AUD 713.600, Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 164 Surat Kuasa Khusus dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.031.352.950.
Bahwa selain dari Bantuan Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah berhasil memberikan pendampingan hukum kepada pihak-pihak baik Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebanyak 8 Pendampingan Hukum (Legal Assistance).
Bahwa yang terakhir dapat disampaikan adalah capaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan total 18 pelayanan hukum yang terdiri dari 12 pelayanan hukum secara offline atau masyarakat yang datang ke pos pelayanan hukum yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta 6 pelayanan hukum secara online dimana Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bulan November 2021 telah meluncurkan aplikasi “Tanya Si Jacka”, aplikasi atau akses website ini dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hanya dengan menggunakan ponsel pintar masing-masing dari manapun berada dan secara online Jaksa Pengacara Negara membalas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat yang tentunya permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
- Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Jumlah Data Barang Bukti dan Barang Rampasan per 21 Desember 2021 sebagai berikut:
- Dengan Amar Putusan Pengadilan Dikembalikan sebanyak 210 Perkara;
- Dengan Amar Putusan Pengadilan Dimusnahkan sebanyak 124 Perkara;
- Dengan Amar Putusan Pengadilan Dilelang sebanyak 116 Perkara;
- Dengan Amar Putusan Pengadilan Dirampas untuk Negara sebanyak 34 Perkara dengan nilai Rp131.779.900. (Mul)