Abaikan Putusan MA, Jaksa Theodora Marpaung Dilaporkan ke Jamwas

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Advokat H. R. Yanuar Bagus Sasmito, SH, Cs dan Jaksa Theodora Marpaung, SH

Ket. Foto: Advokat H. R. Yanuar Bagus Sasmito, SH, Cs dan Jaksa Theodora Marpaung, SH

BERITA JAKARTA – Dianggap tidak profesional dalam pelaksanaa tupoksinnya selaku eksekutor atas petusan Pengadilan, Jaksa Theodora Marpaung, SH ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI oleh Advokat H. R. Yanuar Bagus Sasmito, SH, Cs.

Theodora Marpaung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara diadukan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga tidak Profesional dalam pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait barang bukti sebagaimana Putusan PK Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 33 PK/Pid/2021.

Tanggapan Komisi Kejaksaan RI mengatakan memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan“.

Menurut Yanuar dalam laporannya bahwa Jaksa Theodora Marpaung tidak melakukan eksekusi terhadap Putusan PK No.33PK/Pid/2021 yang memutuskan atau menyatakan bahwa terpidana Tony terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu perbuatan pidana.

Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging), memulihkan hak terpidana dalam kemampuan kedudukan dan harkat dan martabatnya, memerintahkan agar terpidana dibebaskan seketika, menetapkan agar barang bukti berupa tiga bilyet giro dari Bank BRI:

GFL 13433 senilai Rp30.493.528.00 tanggal 27 Oktober 2014, GFL 134337 senilai Rp38.836.650.00 tanggal 24 Oktober 2014 dan GFL 134339 senilai Rp43.186.149.00 tanggal 7 November 2014.

Selain itu 89 invoice barang Yakni, Serifikat Hak Milik Nomor 2820 atas nama MEILINAH, Akta Perikatan Jual Beli Nomor 8 Tanggal 26 November 2014, Akta Kuasa Menjual tanggal 26 November2014, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 221 Atas nama LISA REGINA, Akta Pengakuan Hutang No.10 tanggal 28 November 2014.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Tiga buah BPKB Mobil Nomor Polisi B-9073-QP, Nomor Polisi B-9106-WR, Nomor Polisi B-9106-WR dikembalikan keapada pihak yang berhak melalui terpidana dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) kepada Negara.

Dikatakan Yanuar Bagus, SH, kliennya Tony beralamat di Jalan Taman Kencana Blok D8/10 RT001/RW014, Kelurahan Tegal Alur Kali Deres-Jakarta Barat, menyampaikan pengaduan terhadap Jaksa Penuntut dalam Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) berpedoman kepada Pasal 270 KUHAP dan UU, tentang Kejaksaan Nomor: 16 Tahun 2004 Pasal 30 angka 1 Huruf b.

“Bahwa sesuai dengan perihal surat diatas, dengan ini kami melaporkan seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Theodora Marpaung, SH yang di duga tidak professional melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pelaksanaan Putusan PK terkait barang bukti sebagaimana dengan hal yang dimuat dalam putusan Mahkamah Agung No.33 PK/Pid/2021,” ungkap Yanuar.

Dalam Pokok Permasalahan:

Saat ini, barang bukti yang dimaksud tersebut ada dalam penguasaan saudara Jemmy Lee selaku Direktur PT. Baja Marga Kharisma Utama yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum Theodora Marpaung, SH, berdasarkan Putusan Kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 16 K/Pid/2020.

“Namun setelah adanya Putusan MA Nomor: 33 PK/Pid/2021, maka Kejari Jakarta Utara, wajib segera menjalankan kembali PelaksanaanPutusan Peninjauan Kembali atau PK sebagaimana dahulu telah menjalankan pelaksanaan putusan Kasasi,” ujar Yanuar.

Yanuar mengatakan telah berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait perihal pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 PK/Pid/2021 pada tanggal 15 Oktober 2021.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Selain itu, lanjut Yanuar pada tanggal 04 November 2021 mereka kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menanyakan tindak lanjut atas surat permohonannya. Namun, Jaksa Penuntut hanya mengulur-ulur waktu dan bertindak tidak professional dengan berdalih akan mengirimkan dahulu kepada Jimmy Lee.

“Tapi, Jaksa Penuntut Theodora Marpaung justru menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi barang bukti yang sudah pada penguasaan Jimmy Lee,” ungkapnya kecewa.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Theodora mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI No. 33 PK/Pid/2021 tersebut tidak jelas. Padahal, pada Amar Putusan Mahkamah Agung No. 33 PK/Pid/2021, telah menegaskan bahwa status barang bukti untuk dikembalikan melalui terpidana yaitu klien kami yang bernama Tony.

Padahal, tambah Yanuar, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah sangat jelas. Patut diduga adanya persekongkolan jahat antara Jaksa Penuntut Theodora Marpaung dengan Jimmy Lee selaku orang yang menguasai barang bukti milik kliennya Tony.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Bapak Jamwas untuk dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kami agar dapat terlaksana tanggung jawab dan profesionalisme dan tegaknya kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, SH, MH mengakui adanya surat dari advokat Law Office Yanuar Bagus Sasmito & Partners Jaw Office Ybs & Partners.

“Kita sudah melakukan eksekusi putusan kasasi. Eksekusi itu kita serahkan ke Jimmy Lee,” ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Ketika ditanya siapa yang berwenang mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK), I Made Sudarmawan belum menjawab pertanyaan awak media. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB