Soal Kwitansi Rp23 Juta, Praktisi Hukum: Kalau Buat Proyek Gratifikasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: Jeni Basauli, SH

Praktisi Hukum: Jeni Basauli, SH

BERITA BEKASI – Ramainya pemberitaan soal kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diduga sebagai uang komisi dari acara Gathering Media DPRD Kota Bekasi untuk salah satu aktifis politik di Kota Bekasi, Ahmad Sabana ditanggapi praktisi hukum, Jeni Basauli, SH.

Menurut Jeni Basauli, kalau korelasinya uang titipan tersebut untuk sebuah proyek bisa disebut perbuatan gratifikasi.

“Secara hukum harus juga dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah bisa diduga sebagai gratifikasi,” jelasnya, Rabu (29/12/2021).

Jeni melanjutkan, definisi hukum pinjam meminjam diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (B.W) yakni:

Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian

“Tapi syaratnya bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dari bentuk dan keadaan yang sama,” kata Jeni.

Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1694 BW adalah Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain.

“Syarat bahwa dia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” jelas Jeni.

Dia pun mendukung jika ada pihak-pihak LSM atau mahasiswa yang menindak lanjuti kasus tersebut ke ranah hukum.

“Agar persoalannya bisa terang benderang. Isi kwitansi itu pasti membuat banyak pihak penasaran,” pungkas Jeni. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB