Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Anak Pelapor Ibu Kandung Ribut Warisan

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Bertepatan dengan peringatan hari Ibu Kejaksaan Negri Kabupaten (Kejari) Bekasi tahan pelaku tindak pidana pengrusakan yang dilakukan anak kandung terhadap Hj. Rodiah (72) ibu dari para pelaku.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, M. Taufik Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana pengerusakan.

“Rabu kemarin kami telah menerima penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti atas nama Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair,” kata M. Taufik, Kamis (22/12/2021)

Setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atas perkara tersebut, Jaksa P-16A perkara dengan melakukan upaya perdamaian dengan memanggil dan menawarkan penyelesaian perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Namun, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil dengan alasan bahwa korban selama ini sudah mengupayakan perdamaian di Pengadilan Agama, Polsek Cibarusah dan di Polres Metro Bekasi namun tidak ada titik temu,” jelas M. Taufik.

Selanjutnya, sambung, M. Taufik, korban merasa sakit hati dengan prilaku para tersangka terhadap orang tua atau ibu kandungnya sendiri sehingga pada akhirnya korban yang didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke  ranah Pengadilan.

M. Taufik juga menjelaskan, bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan penahanan kepada para tersangka yakni, Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan alasan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.

Dikatakan, M. Taufik, tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

“Dari hasil upaya restorative justice atau upaya perdamaian tercapai diantara para pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban, sehingga perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” pungkas M. Taufik.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Hj. Rodiah warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus berhadapan dengan hukum diusianya yang sudah lansia. Wanita berusia 72 tahun ini dilaporkan oleh kelima anak kandungnya karena persoalan harta warisan.

Hj. Rodiah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada, Senin 29 November 2021 lalu. Sakit perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi hingga dilaporkan ke Mabes Polri hingga Polres. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB