Diprapradilkan LQ Indonesia Law Firm, Puluhan Polisi Geruduk PN Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Polisi

Foto: Ilustrasi Polisi

BERITA TANGERANG – CO Founder LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri, SH, MH angkat bicara, terkait kedatangan puluhan anggota polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, mendampingi pembacaan replik dalam Prapradilan yang diajukan LQ Indonesia Law Firm, Selasa (21/12/2021).

“Cara – cara seperti ini, harusnya di diblow-up juga di TV yang membela hukum atau kebenaran. Jangan didiamkan,” tegas Leo yang merasa aneh dengan kedatangan puluhan polisi disidang Prapradilan tersebut.

Leo menghimbau, dunia pers yang bebas dan bertanggung jawab untuk mengkumandangkan roh pers biar Ketua Mahkamah Agung (MA) bangun dari tidur lelapnya, karena institusinya hendak diciderai oknum – oknum penyidik yang bergaya bak aktor film Rambo.

“Saya juga meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi lebih dalam bawahannya.  Kapolri, dimana hati batinmu melihat bawahan oknum- oknum mu yang tidak patut ini?,” tegasnya lagi.

Lebih baik, lanjut Leo, kekurangan aparat kepolisian dari pada banyak aparat tetapi berkegiatan sebagai oknum kepolisian yang bisa – bisa membuat ‘almarhum Jenderal Polisi Hugeng Imam Santoso, keluar dari kuburnya’ karena kelakuan oknum – oknum kepolisian yang non intelektual.

“Mana suara alumni Akpol milenial yang katanya ‘Nasionalis Humanis’ yang merupakan kader-kader exellent di kepemimpinan selanjutnya,” ungkap Leo.

Contohlah kinerja Presiden Jokowi yang tidak pernah ikut pendidikan Samapta tetapi hasilnya mengatasi yang ‘ngaku-ngaku’ sudah Samapta namun oknum- oknum tersebut bermental A-Samapta (tidak samapta- ed).

“Beta ini alumni Samapta Kelapa Dua Depok & Product PPNS Megamendung Jawa Barat yang waktu itu dipimpin Alm. Mayor Jenderal Silaen. Terima kasih Polisi Teladan & undurlah oknum- oknum Polisi yang merusak citra sejati Kepolisian,” pungkasnya.

LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polda Banten

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polda Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, terkait proses hukum tersangka pedagang UMKM, Thomas Susanto dan Meriana, Jumat 17 Desember 2021.

Sidang perdana dimulai dengan pemeriksaan administrasi kelengkapan surat para Advokat dari LQ Indonesia Law Firm oleh Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MH terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, H. Alfan Sari, SH, MH dan Hamdani, SH, MH.

Para kuasa hukum menyampaikan perubahan atau perbaikan atas permohonan Prapradilan LQ Indonesia Law Firm yang berjudul “Projustitia Tanpa Melanggar HAM”.

Dihadapan Majelis Hakim, Alfan mengemukakan, adanya dua pelanggaran fatal secara formiil dalam penetapan tersangka Thomas Susanto dan Meriana yang dilakukan penyidik Polda Banten.

“Pertama pelapor Radius Simamora, SH tidak punya legal standing, karena yang bersangkutan, bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan,” katanya.

Dikatakan Alfan, Pasal 103 UU Merek dengan jelas menyebutkan bahwa, Pasal 100 hingga 102 adalah delik aduan, sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi, bukan Radius Simamora.

“Dengan memproses aduan Radius Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” tegasnya.

Kedua, sambung Alfan, adanya pelanggaran Hukum Formiil, KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban pelapor,” jelas Alfan.

Dalam kasus ini, lanjut Alfan, Polda Banten tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi hak para pemohon yang bisa dibuktikan adanya rekaman pembicaraan dengan petugas Polres Kota dan Kejari Tangerang yang menyatakan tidak pernah menerima SPDP.

“KUHAP jelas mengatur kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak,” ucap Alfan dari LQ Indonesia Law Firm pengacara kondang yang pernah diwawancara Najwa Shihab ini.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim sekaligus Ketua Pengurus dan Founder LQ Indonesia Law Firm menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang semena-mena menegakkan hukum dengan melanggar HAM.

Masyarakat, tambah Alvin, menaruh kepercayaan dan harapan besar bahwa yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses Pro Justitia yang melanggar HAM maupun Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

“Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa melawan hukum karena apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum,” pungkas Alvin.

Diketahui, Thomas dan Meriana sudah beberapa kali diperas dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara bekerja sama dengan oknum Polres Kota Tangerang. Dalam 2 Laporan Polisi sebelumnya di SP3 ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar uang damai. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB