Tim Hukum Polda Banten Halalkan Kewajiban Tak Kirim SPDP

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prapradilan LQ Indonesia Law Firm di Pengadilan Negeri Tangerang

Prapradilan LQ Indonesia Law Firm di Pengadilan Negeri Tangerang

BERITA TANGERANG – Sidang Praperadilan kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Hakim Tunggal, Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MH dengan agenda jawaban dari Tim Bidkum Polda Banten yang dipimpin Kombes Pol. Achmad Yudi Suwarso, SH, MH dengan 7 Anggota Tim Bidkum lainnya, Senin (20/12/2021).

Pantauan dipersidangan, terlihat rombongan Tim Bidkum Polda Banten yang berjumlah 8 orang berbadan besar, memasuki ruang persidangan PN Tangerang, seolah mengeroyok Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm yang hadir hanya berjumlah 2 orang.

Dalam kesempatan itu, Tim Bidkum Polda Banten, memberikan jawaban dari permohonan Praperadilan dengan keberatan atas permohonan yang diajukan LQ Indonesia Law Firm yang menyatakan bahwa perubahan permohonan dalam posita dan petitum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uniknya, Bidkum Polda Banten dalam persidangan menjawab permohonan bahwa dalam putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, terkait batas waktu 7 hari SPDP harus diterima oleh pemohon sama sekali tidak diatur sanksi bagi termohon dan tidak diatur akibat hukum terhadap belum diterimanya SPDP bila melewati waktu selama 7 hari.

Menanggapi jawaban Bidkum Polda Banten, Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan MK No.130/PUU-XIII/2015, kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam waktu paling lambat 7 hari.

“Waktu 7 hari itu, setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor. Pasal 109 ayat (1) KUHAP berbunyi “Dalam hal penyidik telah memulai penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” jelas Hamdani.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Dalam putusan MK itu, menyatakan bahwa, Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum.

”Jelas tertera isi UU diatas masyarakat bisa melihat inilah cara berpikir oknum Polri. Jika tidak ada sanksi dan akibat hukuman, maka tidak masalah bagi Aparat Penegak Hukum melanggar hukum. Inilah akar dan penyebab banyaknya keluhan masyarakat dalam proses hukum dan kriminalisasi,” sindir Hamdani.

“Kali ini terang-terangan secara jujur Kabid Hukum Polda Banten mewakili Insitutusi Polda Banten menyuarakan, Tidak Apa Melanggar Hukum Selama Tidak Ada Sanksi Hukum Bagi Polri,” tambah Hamdani mengakhiri tanggapannya.

Sementara itu, Advokat H. Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan, kekecewaannya, apakah boleh Kepolisian melakukan penegakkan hukum dengan Hukum Acara Pidana yang melanggar hukum? Lalu apa bedanya Polisi dengan terduga Kriminal yang diproses apabila Polisi dalam penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Menerima SPDP ini adalah salah satu Hak Konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk kepastian hukum yang adil. Kata “Adil” untuk memastikan dalam penegakan hukum, aparat tidak melanggar HAM,” tutur Alfan Sari.

Oleh karena itu, kata Alfan Sari, kenapa pihaknya mempublikasikan penanganan oknum Polda Banten agar bisa dilihat oleh masyarakat luas, bagaimana masyarakat tidak boleh melanggar hukum, namun polisi boleh melanggar hukum asalkan tidak ada sanksi atau hukuman bagi si pelanggar.

“Inilah kinerja Kepolisian Polda Banten yang dipertontonkan ke public. Pantesan Institusi Polri makin terpuruk, begini toh cara berpikir mereka,” pungkas Alfan Sari menyesalkan.

Pantauan dipersidangan, permintaan Tim Bidkum Polda Banten untuk mengundur Duplik 1 hari ditolak oleh Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MH, karena akan membuat jangka waktu sidang melewati 7 hari sebagaimana amanah KUHAP.

Tim Bidkum Polda Banten yang kewalahan melawan materi telak dari LQ Indonesia Law Firm, sehingga membutuhkan waktu tambahan padahal sudah 8 orang Tim Kuasa dari Polda Banten.

“Agar jadi efek jera, untuk Oknum Polri jangan sewenang-wenang mengunakan kekuasaannya, penegakan hukum haruslah sesuai KUHAP dan tidak melanggar HAM. Para korban kriminalisasi oknum lainnya hubungi silahkan hubungi kami di 0817-489-0999,” pungkas H. Alfan Sari. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB