Dinyatakan Pailit, PT. Hanson Internasional Tbk Ajukan PK

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Hanson Internasional Tbk

PT. Hanson Internasional Tbk

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX), Bob Hasan berencana akan mengajukan upaya hukum kembali alias PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang mempailitkan perusahaan tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum Pengajuan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung,” ucapnya, Jumat (17/12/2021) siang di Jakarta dengan alasan guna menempuh perdamaian dengan perusahaan milik, Benny Tjokrosaputra.

Dikatakannya, berdasarkan putusan Nomor: 667K/Pdt.Sus-Pailit/2021, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sampaikan informasi mengenai putusan MA pada 8 Juni 2021 yang mengabulkan permohonan Kasasi dimana adanya putusan Kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit,” kata Bob Hasan.

Putusan MA menyatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson International selaku termohon PKPU sebagai debitur berakhir.

“MA menyatakan Hanson International menjadi debitur pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan MA yang diungkap Bob Hasan.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Selain itu, Pengadilan Kasasi juga memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Kemudian, mengangkat Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak dan Riski Maruli sebagai Tim Kurator untuk melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam proses kepailitan debitur.

Dalam putusan juga disebutkan, menetapkan imbalan jasa bagi pengurus, biaya kepengurusan akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri.

Selain itu, menetapkan imbalan jasa bagi kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses kepailitan.

MA menghukum perusahaan milik terdakwa kasus Asabri itu untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat Kasasi ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, Hanson International juga dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Hanson International merupakan induk dari puluhan perusahaan dan Sinergi Megah Internusa (NUSA). Benny Tjokro alias Bentjok yang merupakan cucu dari pendiri Batik Keris merupakan pendiri Hanson.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Bentjok mengambil alih posisi Direktur Utama Hanson ditengah skandal penghimpunan dana ilegal bernilai Rp2,4 triliun pada tahun lalu.

Hanson, perusahaan tekstil yang bersalin rupa menjadi perusahaan properti, memegang 99,99 persen saham Mandiri Mega Jaya (MMJ).

MMJ tercatat memiliki 16 anak usaha dan tujuh cucu usaha. Berdasarkan data Bloomberg, selain Hanson International dan Sinergi Megah Internusa, Bentjok tercatat pernah memegang posisi Komisaris Utama di Rukun Raharja, Bumi Teknokultura Unggul, dan Hanson Industri Utama.

Sepak terjang Bentjok di dunia bisnis terhenti ketika dia tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Bentjok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020.

Dirinya resmi ditahan bersama empat orang lainnya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan dan Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB