Komnas PA: MMS Guru Ngaji di Beji Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA –  Serangan persetubuan dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji- janji dan intimidasi yang dilakukan MMS seorang guru ngaji warga Beji Kota Depok terhadap 15 orang anak murid ngajinya merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Pelaku yang saat ini telah ditahan dan ditangkap Polres Metro Depok, patut dijerat dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Perpu No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada penyidik Polri di Polres Metro Depok untuk tidak ragu menerapkan Undang-Undang (UU) tersebut diatas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dapat membuat tuntutan dengan maksimal dan berkeadilan hukum bagi korban.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk serangan seksual terhadap anak apapun bentuknya,” tegas Ketua Umum Komnas PA kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut Arist menerangkan, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual dilingkungan lembaga pendidikan yang berlatar belakang agama (berasrama) atau satuan dan lembaga pendidikan reguler yang dikelolah Pemerintah merupakan kegagalan Walikota Depok membebaskan lingkungan sekolah dari kekerasan baik kekerasan seksual, fisik dan non fisik.

Dikatakan Arist, peristiwa kejahatan terus terulang di Kota Depok. Masih belum terlupakan kasus sodomi yang dilakukan salah seorang pengurus disalah satu Gereja di Depok terhadap 39 anak rohaninya yang telah divonis 12 tahun penjara pernah terjadi juga di Kota Depok.

Demikian juga serangan seksual terhadap 7 santrinya yang terjadi disalah satu Ponpes dan Panti Asuhan di Depok yang saat ini kasusnya tengah berjalan. Demikian juga kasus sodomi yang pernah terjadi disalah satu SD Negeri yang dilakukan seorang guru bahasa Inggris terhadap 20 peserta didiknya dan masih banyak lagi kasus kejahatan seksual lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Artinya, ada banyak kasus pelanggaran terhadap anak di Depok yang tidak mendapatkan penanganan yang baik dan maksimal,” katanya.

Dengan terbongkarnya kasus serangan persetubuhan terhadap anak dilingkungan satuan pendidikan di Kota Depok, Komnas PA mendesak Walikota Depok bersama Kanwil Kantor Kementerian Agama Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan memeriksa semua lembaga pendidikan yang ada di Depok.

Walikota Depok hadir dan ada untuk memberikan perlindungan anak dilingkungan sekolah atau lembaga pendidikan baik Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan reguler wajib bebas dari kekerasan. Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Badung, Cilacap, Garut, Tasikmalaya dan terakhir di Beji Kota Depok wajib dijadikan evakuasi dan untuk tidak terulang lagi.

“Untuk kepentingan pemulihan psikologis korban Komnas PA segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan Dinas PPPA dan KB Kota Depok, psikolog dan pekerja kemanusiaan dan aktivis anak,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB