Edi Djunaedi: Kami Hanya Memfasilitasi Kedua Belah Pihak Ahli Waris

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Jakasampurna Edi Djunaedi

Lurah Jakasampurna Edi Djunaedi

BERITA BEKASI – Lurah Jakasampurna Edi Djunaedi mengklaim pihaknya sudah menyelesaikan sengketa waris antar keluarga Nimah Binti Niman terkait proses ganti uang pembebasan tol Becakayu. Bahkan, mediasi pun sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Saat mediasi kedua, masing-masing kedua belah pihak yakni Kurniasih dan Iwan Setiawan yang didampingi oleh lawyer, namun belum juga menemukan titik temu,” terang Edi kepada awak media, Selasa (13/12/2021) kemarin.

Ketika tidak ada titik temu, lanjut Edi, kedua ahli waris yang bersengketa menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak ada titik temu, akhirnya mereka memutuskan ke Pengadilan,” kata Edi.

Edi juga menjelaskan, gagalnya mediasi bukan mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi, kesepakatannya adalah menempuh jalur hukum.

Terkait bukti-bukti waris, Edi menyebut, pihak Iwan Cs yang memiliki persyaratan administrasi dibandingkan Kurniasih. “Saat mediasi, Kurniasih tidak bisa menunjukan bukti-bukti,” ungkap Edi.

Dia juga menyayangkan adanya sengketa waris antar keluarga. Sementara, proses pembayaran tol Becakayu berjalan sehingga menghambat kedua belah pihak mendapatkan hak warisnya. “Kalau saja bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lihat ibunya,” tuturnya.

Diketahui, semasa hidupnya, Nimah Binti Niman menikah dua kali dikarunia 6 anak. Kurniasih, Komarudin dan Maesaroh hasil perkawinan dari alm. Kedir. Sedangkan, Nurhayati, Iwan Setiawan dan Indra Resmana hasil dari alm. Budiyana.

Sementara itu, obyek yang menjadi sumber sengketa adalah rumah di Jalan Wijaya, RT06/RW015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun rumah tersebut telah dikuasai oleh Iwan Setiawan. (Usan/Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB