Kasus Seksual SPI, Komnas PA Yakin Komitmen Kejati Jawa Timur

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, telah menerima berkas perkara kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu Malang, Jawa Timur, dengan tersangka JE (49) alias Ko Jul, pemilik sekaligus pengelola sekolah SPI.

Tersangka JE, dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor: 17 Tahun 2016, tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor: 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 64 KUH Pidana.

“Penerimaan berkas perkara tahap pertama atas kasus kejahatan seksual ini dilakukan pada tanggal 17 September 2021,” terang Arist kepada Matafakta.com, Selasa (14/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, sambung Arist, setelah dilakukan penelitian oleh Kejati Jawa Timur berkas perkara dianggap masih belum terpenuhinya alat buktinya terhadap pasal sangkaan yang dilakukan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

“Kemudian pada 23 September 2021 Kejati Jawa Timur memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap alias (P-18) yang selanjutnya 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan ke pada penyidik untuk dilengkapi (P-19),” jelasnya.

Setelah kurang lebih, lanjut Arist, dari 2 bulan berkas perkara di kembalikan ke penyidik Polda Jawa Timur, pada akhirnya Senin 6 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara sekolah SPI.

Setelah Penyidik Polda Jawa Timur melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan dari korban, berdasarkan hukum acara JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara apakah petunjuk P-18 atau P-19 telah dipenuhi Penyidik atau belum guna proses lebih lanjut.

“Kekawatiran kasus JE si pemilik sekolah SPI masuk angin dan mengendap di Kejati Jawa Timur terjawab sudah. Dalam waktu 14 hari kedepan diharapkan berkas perkara JE sudah lengkap atau P-21 untuk dimulainya penuntutan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

Untuk kepastian hukumnya, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat dan para pekerja kemanusiaan dan aktivis anak untuk mengawal proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan.

Mengingat kasus, Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI dan Komnas Perlindungan Anak percaya dan yakin bahwa berkas perkara kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka JE segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,

“Kejahatan seksual JE merupakan tindak pidana luar biasa dan leg specialist dan demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum, saya percaya dengan komitmen Kejati Jawa Timur. Anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkas Arist. (Indra)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB