Komnas PA Desak Polres Kabupaten Bekasi Eksekusi Pelaku Asusila Anak Tiri

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Ketua Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendesak Polres Metro Kabupaten Bekasi, segera tangkap pelaku asusila terhadap korban AT (16) dan VP (13) oleh bapak tirinya, SD (41).

“Apalagi informasi dari Penyidik yang disampaikan Kasat bahwa pelaku SD, sudah tidak bisa dihubungi lagi,” tegas Arist menanggapi Matafakta.com, Senin (13/12/2021).

Kasus itu, sambung Arist, dilaporkan korban dengan didampingi ibu kandungnya FS pada Senin 25 Oktober 2021 lalu yang hingga kini belum menunjukan perkembangan bahkan pelaku sesuai informasi Penyidik sudah tidak bisa dihubungi.

“Artinya, pelaku sudah tidak tidak kooperatif. Untuk itu, Komnas PA mendesak Polres Metro Kabupaten Bekasi segera tangkap pelaku,” ulasnya.

Komnas PA, lanjut Arist, masih percaya terhadap kinerja Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi terhadap korban. Karena kasus kejahatan seksual terhadap anak ini tidak boleh dibiarkan masuk angin atau mengendap.

“Segera tetapkan DPO dan tangkap pelaku. Jangan kasih sela terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak,” tandas Arist.

Sebelumnya, korban TA berharap, Polres Metro Kabupaten Bekasi bisa segera menangkap dan memproses bapak tirinya SD sebagaimana janji Kapolres yang akan menindaklanjuti laporan ibunya.

“Saya pengen pelaku segera ditangkap biar keluarganya merasakan apa yang dirasakan keluraga saya. Sebab, sekarang keluarganya bener- bener ngak mikirin keluarga saya. Adik saya pun juga ikut menjadi korban,” pungkas AT. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB