LPAI Desak Polres Kabupaten Bekasi Tangkap Pelaku Asusila Anak Tiri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pembina LPAI: Henny Adi Hermanoe

Dewan Pembina LPAI: Henny Adi Hermanoe

BERITA BEKASI – Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Henny Adi Hermanoe, mendorong Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk sesegara mungkin mengusut tuntas masalah asusila yang menimpa AT (16) dan VP (13) oleh ayah tirinya, SD (41) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, sambung Henny kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi dinilai cukup tinggi berdasarkan data pada triwulan pertama 2018, jumlah kekerasan terhadap anak sudah mencapai 26 kasus.

“Informasi data yang diperoleh, kasus kekerasan anak di Kabupaten Bekasi ada 8-9 kasus setiap bulannya,” kata Henny kepada Matafakta.com, Sabtu (11/12/2021).

Dari 26 kasus itu, diantaranya 10 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Lalu, 16 kasus lainnya temuan pembuangan bayi 2 kasus, perebutan hak pengasuhan anak 4 kasus, tawuran antarpelajar 2 kasus dan masalah pelayanan kesehatan anak 5 kasus.

Untuk itu, lanjut Henny, LPAI berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi serius menangani dan mengungkap kasus asusila yang menimpa AT dan VP. Kedua anak perempuan kakak beradik tersebut mengaku menjadi korban asusila oleh ayah tirinya.

“Kedua korban AT dan VP itu melapor dengan didampingi ibu kandungnya pada, Senin 25 Oktober 2021 lalu yang informasinya pelaku SD masih dalam pencarian,” tandas Henny.

Sebelumnya, korban TA berharap, Polres Metro Kabupaten Bekasi bisa segera menangkap dan memproses bapak tirinya SD sebagaimana janji Kapolres yang mau menindaklanjuti laporan ibunya.

“Saya pengen pelaku segera ditangkap biar keluarganya merasakan apa yang dirasakan keluraga saya. Sebab, sekarang keluarganya bener-bener ngak mikirin keluarga saya,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB