BERITA BEKASI – Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Henny Adi Hermanoe, mendorong Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk sesegara mungkin mengusut tuntas masalah asusila yang menimpa AT (16) dan VP (13) oleh ayah tirinya, SD (41) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, sambung Henny kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bekasi dinilai cukup tinggi berdasarkan data pada triwulan pertama 2018, jumlah kekerasan terhadap anak sudah mencapai 26 kasus.
“Informasi data yang diperoleh, kasus kekerasan anak di Kabupaten Bekasi ada 8-9 kasus setiap bulannya,” kata Henny kepada Matafakta.com, Sabtu (11/12/2021).
Dari 26 kasus itu, diantaranya 10 kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Lalu, 16 kasus lainnya temuan pembuangan bayi 2 kasus, perebutan hak pengasuhan anak 4 kasus, tawuran antarpelajar 2 kasus dan masalah pelayanan kesehatan anak 5 kasus.
Untuk itu, lanjut Henny, LPAI berharap Polres Metro Kabupaten Bekasi serius menangani dan mengungkap kasus asusila yang menimpa AT dan VP. Kedua anak perempuan kakak beradik tersebut mengaku menjadi korban asusila oleh ayah tirinya.
“Kedua korban AT dan VP itu melapor dengan didampingi ibu kandungnya pada, Senin 25 Oktober 2021 lalu yang informasinya pelaku SD masih dalam pencarian,” tandas Henny.
Sebelumnya, korban TA berharap, Polres Metro Kabupaten Bekasi bisa segera menangkap dan memproses bapak tirinya SD sebagaimana janji Kapolres yang mau menindaklanjuti laporan ibunya.
“Saya pengen pelaku segera ditangkap biar keluarganya merasakan apa yang dirasakan keluraga saya. Sebab, sekarang keluarganya bener-bener ngak mikirin keluarga saya,” pungkasnya. (Usan)