Pakar Hukum Nilai Tuntutan Mati Koruptor Membingungkan

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mudzakir

Prof. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT. Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dinilai sebagai hal yang membingungkan.

Pasalnya, perbuatan yang dilakukan pemilik PT. Trada Alam Minera (TAM) merupakan hubungan bisnis semata.

“Ini yang jadi masalah. Dimana letak hubungan bisnis namun dikooptasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar pakar hukum pidana, Prof. Mudzakir seusai memberikan keterangan sebagai ahli pidana, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Kamis (9/12/2021) siang.

Kemudian alasan lainnya, sambung Mudzakir, menjelaskan, kalau latar belakang perbuatan yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sebagai bisnis, semustinya parameter juga bisnis.

“Ketika sebuah perusahaan anak BUMN mengalami kerugian kenapa harus dinyatakan sebagai kerugian negara dan mengapa harus dipidana mati yang menurut saya harus ditinjau kembali,” tuturnya.

Sebaliknya, dia mencontohkan kasus pidana korupsi pengadaan paket sembako di Kementerian Sosia oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dilakukan “pengkhitanan” tapi Jaksa tidak memberikan pidana mati.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Dan jika dihubungkan dengan perusahaan BUMN yang diduga mengalami kerugian dan kemudian dikenakan pidana mati, dimana letak hubungan bisnisnya?,” tanya Mudzakir.

Sementara, alasan Jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Heru Hidayat karena disebabkan negara mengalami kerugian yang cukup fantastis yakni sebesar Rp22,7 triliun.

“Kalau negara mengalami kerugian dalam keuangan mengapa harus dituntut pidana mati?. Ini bisnis. Kalau dia tetap dipidana mati kemudian kerugian keuangan negara tidak kembali, bagaimana?,” pungkas Mudzakir. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB