GENTA Bakal Sikapi Dugaan Penyelewengan KIP di SMKN 6 Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi SMKN 6 Kota Bekasi

Foto: Ilustrasi SMKN 6 Kota Bekasi

BERITA BEKASI – LSM Forum Generasi Cinta Keadilan (Genta) menerima aduan dari salah satu orang tua siswi yang mempertanyakan bantuan KIP SMKN 6 yang beralamat di Jalan Kusuma Utara X No. 169, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, orang tua siswi, DRS mengungkapkan, bahwa anaknya CS selama masuk sekolah di SMKN 6, belum pernah menerima wujud bantuan uang sekolah dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Pemerintah untuk pendidikan.

“Sejak SD dan SMP, anak saya CS selalu menerima program KIP bantuan pendidikan dari Pemerintah, tapi setelah masuk atau duduk di SMKN 6, malah ngak pernah menerima lagi. Sekalinya menerima bentuknya kwitansi aja sebesar Rp600 ribu,” kata DRS kepada Matafakta.com, Senin (6/12/2021).

Alasan pihak sekolah, kata DRS, uang program KIP tersebut dimasukan ke dana sumbangan pendidikan sekolah. Padahal, orang tua murid, sudah meminta kepada pihak sekolah agar uangnya tidak dimasukan ke dana sumbangan pendidikan sekolah.

“Karena uang bantuan Pemerintah dalam program KIP tersebut sebagian akan digunakan untuk membeli sepatu dan sebagainya guna keperluan anak sekolah. Saya jadi bingung sebenarnya pengelolaan program KIP ini seperti apa,” tandasnya.

Sementara itu, LSM Genta yang dimotori Tengku Novel, Hardiansyah dan Imam dalam investigasinya mensinyalir atau menduga ada penyelewengan dalam pengelolaan KIP oleh pihak sekolah SMKN 6 dengan dalih dimasukan ke sumbangan pendidikan sekolah.

“Kami pun mempertanyakan data-data dana sumbangan pendidikan ke pihak sekolah, mereka malah tidak mau memberikan data tersebut kepada kami dengan alasan tidak setujui Kepala Sekolah. Artinya, pihak sekolah tidak mau terbuka,” sindir Novel.

Sebagai sosial kontrol masyarakat, kami dari LSM Genta menyatakan, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 6, telah melanggar Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP). Terlebih dalam kaitan pengelolaan uang bantuan pendidikan dari Pemerintah.

“Ingat, Bagian Humas dan Tata Usaha SMKN 6 sudah mengakui ada kesalahan dalam pengelolaan dana KIP. Kami menduga, bukan hanya CS, tapi tidak menutu kemungkinan siswi dan siswa lainnya di SMKN 6 juga ceritanya sama,” imbuhnya.

Dikatakan Novel, selama sekolah di SMKN 6 Kota Bekasi, orang tua siswi DRS dua kali menerima program pendidikan berupa bantuan KIP pertama sebesar Rp600 ribu dan yang kedua sebesar Rp1 juta dalam bentuk kwitansi, bukan uang kes.

“Terakhir ketika ini kita persoalkan, pihak sekolah yang tadinya menitipkan dalam bentuk kwitansi penerimaan kedua sebesar Rp1 juta itu berubah kembali dititipkan dalam bentuk uang kes, bukan berupa angka dikwitansi lagi,” ungkap Nofel.

Dengan begitu, tambah Novel, pihaknya LSM Genta juga akan melaporkan pihak sekolah SMKN 6 Kota Bekasi yang mengelola anggaran program KIP atau bantuan sekolah untuk pendidikan dari Pemerintah secara tidak transparan tersebut.

“Ada apa? saat kita persoalkan masalah KIP orang tua siswi langsung dititipi amplop berupa uang kes, sudah bukan berbentuk kwitansi lagi. Kenapa biar ngak diperpanjang gitu? Ingat, semua bukti dan para saksi yang lain sudah kami konfirmasi. Para orang tua siswi itu butuh penjelasan, bukan amplop,” pungkas Nofel. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB