BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar menyesalkan sikap juru bicara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jakarta Pusat yang diduga menutup infomasi publik terkait perkembangan penanganan perkara pidana PT. Uniflora Prima (UP).
“Seharusnya, humas setiap instansi Pemerintah itu terbuka, kecuali terhadap data-data yang sifatnya masih rahasia,” kata Fickar saat dimintai tanggapan mengenai informasi publik Kakanwil Pajak Jakpus, Senin (29/11/2021) malam.
Dijelaskan Fickar, keterbukaan informasi itu merupakan konsekuensi dari sifat lembaga public, dimana pembiayaan, termasuk gaji honor pegawai Kakanwil Pajak dibayar dengan uang rakyat yang dihimpun melalui pajak-pajak masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga, keterbukaan informasi itu mutlak harus dilakukan, kecuali terhadap data-data yang sifatnya masih rahasia,” ulasnya.
Dosen pasca sarjana Universitas Trisakti itu juga mengemukakan terkait pernyataan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengenai tudingan dugaan “tebang pilih” dalam menentukan tersangka PT. UP yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jakarta Pusat.
“Soal tebang pilih juga tergantung pada alat bukti yang didapat penyidik. Jika suatu kasus belum menenuhi adanya minimal dua alat bukti ya belum bisa dibuka. Artinya penyidikan itu masih tertutup sampai dengan dibawa ke Pengadilan baru terbuka,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kakanwil DJP Jakarta Pusat, Azwir, mempertanyakan kepentingan awak media yang melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait penyidikan kasus tindak pidana perpajakan PT. Uniflora Prima (UP) yang menyeret mantan direkturnya jadi tersangka.
Konfirmasi yang dilakukan media terkait penegasan Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada PPNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jakarta Tanah Abang Dua melalui Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar tidak tebang pilih dalam penyidikan guna menetapkan tersangka pajak.
“Kami minta agar penyidik PPNS tidak tebang pilih guna menentukan tersangka perpajakan, bersikaplah objektif,” tegas Hakim Fahzal dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Uniflora Prima (UP), Leo Siswanto Aldonny Sumbayak pada Kamis 25 November 2021 di PN Jakarta Pusat.
Terdakwa Leo Siswanto diadili lantaran diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.
Bahkan, Majelis Hakim juga mempertanyakan selain terdakwa Leo Siswanto, apakah Penyidik PPNS Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Tanah Abang Dua, telah menetapkan para tersangka lainnya.
Selain terdakwa Leo siapa lagi yang menjadi tersangka?,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini. “Ada yang mulia atas nama, Tony Budiman,” jawab JPU.
Hakim Fahzal pun, kembali mencecar pertanyaan kepada JPU, Elly Supaini perihal nama-nama Direksi PT. Uniflora Prima.
“Bagaimana dengan Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hendrawan Setiadi apakah juga sudah dijadikan tersangka?,” tanya Hakim. Namun, pertanyaan Majelis Hakim terkait dua nama tersebut, JPU hanya menggelengkan kepala. (Sofyan)