BERITA BEKASI – Ahli waris Tju To Sih tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, menyusul adanya laporan pidana dugaan penggunaan surat palsu untuk penguasai lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan oleh kuasa hukum ahli waris Hasbulah.
Ketidakhadiran pihak ahli waris Tju To Sih memenuhi panggilan polisi itu diketahui dari keterangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi yang diterima tim kuasa hukum ahli waris, Hasbullah, Bernardus Tamba, SH.
“Seharusnya, pihak ahli waris Tju To Sih yang dilaporkan pidana datang dong. Inilah cara kita sama-sama untuk mencari kebenaran melalui aturan hukum yang ada di negara kita. Kenapa tidak datang,” kata Tamba sapaan akrabyan kepada Matafakta.com, Senin (29/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tamba menghimbau, ahli waris Tju To Sih taat aturan hukum untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, agar persoalan sengketa kepemilikan lahan seluas 10.110 M2 Jatimulya dapat segera terselesaikan dan tidak saling klaim sehingga menghilangkan hak orang lain.
“Kalau kita mau mencari kebenaran, inilah saatnya dengan memulai memenuhi panggilan polisi atau penyidik terkait laporan pidana kita dari pihak ahli waris Hasbulah. Kalo pihak ahli waris kita, Hasbulah sudah diperiksa dan membawa bukti-bukti asli kepemilikan,” tandasnya.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Hasbulah, Budi Purnomo, SE, SH, MH, menambahkan, pemanggilan penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi adalah panggilan pertama setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ahli waris beserta bukti kepemilikan kaitan laporan pidananya terhadap ahli waris Tju To Sih.
“Kemarin itu, baru panggilan pertama. Nanti penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kedua, jika tidak juga datang maka kami tim kuasa hukum minta polisi melakukan upaya paksa agar persoalan Jatimulya menjadi terang,” pungkasnya. (Edo)