Selama Libur Nataru, Disdik Kota Bekasi Tetap Gelar PTM

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Jika merujuk aturan Imendagri, kemungkinan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bekasi tetap akan dilaksanakan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ataupun saat libur semester. Hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum dapat memastikan apakah PTM di Bekasi bisa digelar saat PPKM Level 3 diberlakukan saat libur Nataru.

“Kalau menurut saya nih. Pada tanggal 24 itu kan ngak boleh kemana-mana ya. Kalau pun nanti di liburan justru malah main kesana kemarin yang ada malah prokes jadi terabaikan. Kan tahu sendiri anak anak kalo di rumah ngak pakai masker,” kata Inayatullah, Jumat (26/11/2021).

Inayatullah menerangkan, jika para tanggal 27 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022 merupakan libur semester para siswa. Artinya, para siswa di tanggal tersebut seharusnya libur sekolah.

Namun, karena adanya informasi larangan libur sekolah, Inayatullah tak menutup kemungkinan kegiatan PTM tetap akan dilaksanakan.

“Yang jelas, kami mengikuti petunjuk ketua komite kebijakan penanganan dan tranformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi, tapi menurut saya justru kalo anak-anak libur malah nanti tidak displin ya,” ujar Inayatullah.

Sejauh ini, Inayatullah mengatakan masih menunggu informasi dari Kementerian Pendidikan dan Komite kebijakan penanganan dan tranformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi terkait apakah saat libur semester anak sekolah tetap dilaksanakan kegiatan PTM.

“Kami yang jelas nunggu dulu nih, surat edaran selanjutnya. Baik dari Kementerian dan Komite. Karena kan ini masih lama ya, jadi kita tunggu dulu aturan secara rinci ya seperti apa,” ucap Inayatullah.

Namun, jika untuk pembagian rapot siswa yang akan berlangsung pada 23 Desember 2021, Inayatullah menyatakan kegiatan pembagian rapot bisa dilakukan secara online, jikapun akan dilakukan secara offline, maka akan dibagikan pada Januari 2022.

“Kalau pembagian rapot itu bisa melalui online. Biasanya kan offline, nah nanti bisa online. Jadi tinggal kirim aja ke wa atau apa lah, atau pos. Kalo penerima rapot itu tanggal 23 Desember,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru