Majelis Hakim Tegaskan PPNS Pajak Jangan Tebang Pilih

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jakarta Tanah Abang Dua melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar tidak tebang pilih dalam penyidikan guna menetapkan tersangka pajak.

“Kami meminta agar penyidik PPNS tidak tebang pilih guna menentukan tersangka perpajakan, bersikaplah objektif,” tegas Hakim Fahzal dalam persidangan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Uniflora Prima (UP), Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, Kamis (25/11/2021) di PN Jakarta Pusat.

Terdakwa Leo Siswanto diadili, lantaran diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014, berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima (UP) sebesar Rp317 miliar.

Bahkan Majelis Hakim juga mempertanyakan selain terdakwa Leo Siswanto, apakah Penyidik PPNS Pajak telah menetapkan para tersangka lainnya. Selain terdakwa Leo siapa lagi yang menjadi tersangka?,” tanya Hakim Fahzal kepada JPU, Elly Supaini. “Ada yang mulia atas nama, Tony Budiman,” jawabnya.

Hakim Fahzal kembali mencecar pertanyaan kepada JPU perihal nama-nama Direksi PT. UP. “Bagaimana dengan Rudiono Tantowijaya, Irwan Sudjono dan Hendrawan Setiadi apakah juga sudah dijadikan tersangka?,” tanya Hakim. Namun pertanyaan Majelis Hakim terkait dua nama tersebut JPU hanya menggelengkan kepala.

Perlu diketahui, penyebutan nama-nama Direksi PT. Uniflora Prima, terungkap dalam ruang persidangan saat Leo Siswanto diperiksa keterangannya. Dia mengaku, bahwa dirinya diminta berperan sebagai “Direktur ” oleh Direktur Golden Harvest, Berliana, ketika diperiksa dan membaca Berita Acara Penyidikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Tanah Abang Dua.

Saksi juga membeberkan bahwa nama Hendrawan Setiadi maupun Rudiono Tantowijaya adalah orang yang sama. “Saya tahu itu orang yang sama setelah ada proses pidana di Bareskrim Mabes Polri. Dulu sepengetahuan saya hahya Pak Rudiono Tantowijaya ternyata ada nama lain,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB