BERITA BEKASI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni, mengimbau pusat perbelanjaan tidak melaksanakan kegiatan event perayaan saat PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Tedy mengatakan hal itu setelah merujuk dari Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi.
Tedy mengaku sudah mensosialisasikan aturan itu ke beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Sebab dengan tidak mengizinkan kegiatan perayaan, maka akan mencegah penyebaran Covid-19.
“Sudah kami sampaikan juga ke mereka, terkait akhir tahun dan natal bagi Mal yang tidak diperkenankan untuk melakukan pawai dan arak-arakan. Sosialisasi pun sudah kami dilakukan,” kata Tedy, Jumat (26/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tedy, beberapa pusat perbelanjaan atau Mal di Kota Bekasi sudah mengetahui mengenai aturan itu. Pihak pengelola Mal pun diakui Tedy dipastikan akan mematuhi aturan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.
“Tentu, mereka berharap untuk di akhir tahun nanti baik event natal dan tahun baru ada event event yang akan diselenggarakan. Namun demikian demi kesehatan bersama, mau tidak mau karna masih terjadinya pandemi hal tersebut harus ditunda,” ujar Tedy.
Sejauh ini, diungkapkan Tedy masih melakukan sosialisasi terkait aturan itu. Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan sosialisasi mal terkait larangan event perayaan saat Nataru. Apalagi, dalam Imendagri saat PPKM level III ini, kapasitas mal diturunkan menjadi 50 persen.
“Ini kan kita sudah kerja sama, kan sudah ada SE Walikota. Nanti kan kegiatan antisipasi tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kita saja tetapi juga kegiatan bersama,” pungkas Tedy. (Adv Humas/Edo)