BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar audiensi dengan sejumlah pedagang Perumnas I Bekasi dan tim advokasi dari Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan Baret Merah (FKPPBM).
“Kami fasilitasi FKPPBM dan pedagang untuk beraudiensi dengan sejumlah pihak,” kata Kasubag Tapem Pemkot Bekasi, Tjahjaning Dyah usai audiensi kepada awak media, Kamis (25/11/2021).
Hadir dalam audiensi itu diantaranya, Kabag Tapem Robert Siagian, perwakilan Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Aset (BPKAD), Camat Bekasi Barat, Lurah Kranji, dan Dinas UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dyah menjelaskan, audiensi terkait dengan penertiban PKL yang berlokasi disepanjang Jalan Komodo Raya Perumnas I Bekasi, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat pada 16 Okktober 2020 lalu.
Penggusuran ini, sambung Dyah, dilakukan Pemerintah Kota Bekasi melalui pihak Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP.)
“Makanya, rapat ini dilakukan agar kita bisa mendengarkan dari pihak yang menertibkan (Satpol PP) dan pihak yang ditertibkan,” kata Dyah.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil audiensi dengan pihak tim advokasi pedagang. Namun akan di analisa terkait persoalan penertiban tersebut.
“Nanti saya buat laporannya, nanti Bapak (Kabag Tapem) yang menganalisa. Nantinya dikirim ke Pak Walikota,” tandasnya.
Semetara itu, Ketua DPC FKPPBM Kota Bekasi, Sigit Priambodo meminta, Pemkot Bekasi, meninjau kembali penggusuran sejumlah PKL yang berlokasi disepanjang Jalan Komodo Raya Perumnas I Bekasi.
“Apakah penggusuran tersebut, sudah memenuhi asas keadilan, karena penggusuran itu menurutnya, tidak memberikan solusi apapun bagi para pedagang, malah kental dengan faktor kepentingan,” tegas dia.
Penggusuran sejumlah pedagang saat kondisi pandemi Covid-19, dinilai tidak manusiawi. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) giat UMKM sedang digalakan untuk meningkatkan sektor ekonomi.
“Bukan serta merta mereka digusur, kemudian dilepas begitu saja. Malah, pasca penggusuran oleh aparat pemerintahan ada sejumlah PKL baru yang menempati lahan tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2015, terkait saluran air atau drainase bisa mundur ke belakang, tapi herannya kenapa tidak dilibatkan pedagang yang lama.
“Apalagi yang kita dengar ada pedagang-pedagang baru berbayar atau sewa lahan. Kami sudah berkirim surat kepada Kelurahan, terkait mediasi pedagang sebelum dilaksanakannya penggusuran,” tuturnya.
Namun, sambung Sigit, tidak diindahkan Kelurahan Kranji, sehingga melayangkan surat ke Walikota Bekasi selaku orangtua kita di Bekasi untuk meminta perlindungan hukum dan rasa keadilan.
Ditambahkan Sigit, ada subtansi dalam penggusuran yang dinilai kurang. Pertama, hal itu akan cacat hukum bila tidak sesuai dengan kewenangan, kedua terkait prosedur tidak mencukupi dan ketiga pada subtansinya.
“Kami dari FKPPBM sangat serius untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan sampai ke DPRD Tingkat I Jawa Barat dan Kementerian,” tungkasnya.
Pedagang Ditarik Rp500 – 200 Ribu Perbulan
Salah satu pedagang, Dori mengungkapkan, penertiban sejumlah PKL oleh pihak Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat dan Satpol PP dirasakan tidak adil.
“Ya saya merasa ngak adil aja. Masalahnya PKL yang dibongkar hanya yang didepan kantor Koperasi Unit Desa atau KUD. Seharusnya kalau mau dibogkar semua pedagang dong,” tuturnya.
Dia menuturkan, ada oknum yang menyewakan lapak baru pasca pembongkaran yang dilakukan pihak Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Kami juga dipungut seperti gerobak itu tetap dipungut Rp500 ribu perbulan, tapi kalau gerobaknya ngak tetap itu Rp200 ribu perbulan,” pungkasnya. (Edo)