Selama Nataru, Pemkot Bekasi Bakal Aktifkan Satgas Covid-19

- Jurnalis

Kamis, 25 November 2021 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi

Walikota Bekasi DR. H. Rahmat Effendi

BERITA BEKASI – Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada setiap tingkat administrasi mulai dari Kecamatan hingga RT dan RW.

Beleid tersebut ditekan lewat Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi yang ditandatangani langsung Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah Kecamatan, Kelurahan serta RT dan RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021,” kata Rahmat, Kamis (25/11/2021).

Rahmat juga mengatakan jajarannya akan mengetatkan protokol kesehatan (prokes) yakni penerapan 5M dan 3T. Selain itu pihaknya juga akan menggenjot vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini akan dilakukan juga pada pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha.

“Serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rahmat.

Pepen juga menegaskan, Pemkot akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Terkhusus, warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Imbauan tersebut yakni, peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi, lalu tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak. Pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

“Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB