Menjilat Air Liur Sendiri, Prof Mudzakir Sebut Profesional Jaksa Diragukan

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mudzakir

Prof. Mudzakir

BERITA JAKARTA – Dianulirnya tuntutan pidana terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Jawa Barat selama 1 tahun menjadi tuntutan bebas, kontan menuai kontroversi.

Pasalnya, penganuliran tuntutan pidana merupakan hal yang tidak lazim. Sebab dalam surat tuntutan atau requisitornya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nengsy Lim dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT secara verbal terhadap Chan Yung Chin yang merupakan suaminya.

Sehingga, sambung Prof Mudzakir, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar Nengsy Lim dihukum pidana 1 tahun. Ibarat peribahasa “menjilat air liur sendiri” JPU malah menarik pernyataannya dengan memberikan tuntutan bebas dengan alasan perbuatan suami lah yang menyebabkan perkara ini terjadi.

“Kok bisa JPU menyimpulkan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi tiba-tiba menjadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menjawab pledoi terdakwa?,” sindir Pakar Hukum Pidana, Prof Mudzakir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Sehingga, Prof Mudzakir menyebut, perubahan secara drastis itu menunjukan profesionalisme Jaksa diragukan dan semoga hal ini tidak menjadi trend dari kesembronoan Jaksa dalam menuntut perkara pidana.

“Semoga hanya pada kasus itu saja. Tetapi jika hal itu menjadi trend dari kesembronoan jaksa dalam menuntut perkara pidana maka perlu dilakukan evaluasi total doktrin pendidkan Jaksa yang melandasi pemikiran Jaksa Penuntut secara keseluruhan dalam praktek penegakan hukum pidana,” pinta dia.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, ibu rumah tangga 45 tahun itu didakwa dengan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 5 b UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penjeratan tersebut karena Nengsy Lim yang kerap memarahi Chan Yung Chin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB