Pakar Hukum Pidana Apresiasi Restorasi Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Abdul Fickar Hadjar

Dr. Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Dianulirnya tuntutan pidana selama 1 tahun penjara menjadi tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya yang marah atas sikap suaminya yang setiap pulang kerumah dalam keadaan mabuk mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Ilmu Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar.

“Apapun ceriteranya saya salut dengan Kejaksaan yang menyadari kekeliruannya,” kata Fickar sapaan akrabnya saat dimintai tanggapan soal revisi requisitor pidana, Selasa (23/11/2021).

Fickar beralasan pemberian tuntutan bebas merupakan restorasi Kejaksaan. Disatu sisi kata dia, pihak dan birokrasi yang masih dipengaruhi hal-hal diluar kepentingan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Progresifitas Kejaksaan belum melebar kebawah, karena jaksa-jaksa dibawah masih meminta petunjuk atasan lantaran merasa dibawah perintah,” tandasnya.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan tuntutan satu tahun bui terhadap Valencya yang memarahi suaminya setiap pulang kerumah mabuk.

Dalam pertimbangannya, Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai perbuatan suami lah yang menyebabkan perkara ini terjadi.

“Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan, karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

Hal tersebut, lanjutnya, bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi,” ucap JPU Kejagung saat sidang replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Jaksa menyebut bahwa perkara itu sudah dijatuhi tuntutan. Namun, kata Jaksa, tak ada larangan untuk mengubah tuntutan yang sudah dibacakan. Atas dasar itulah, Jaksa menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi tuntutan bebas.

“Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan JPU dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan Majelis Hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa,” tuturnya.

Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas dimana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban.

“Suaminya sendiri membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa,” ungkapnya.

Jaksa juga membacakan ringkasan isi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Tim Kuasa Hukum dan juga pleidoi Valencya berjudul ‘habis gelap terbitlah kriminalisasi’. Pleidoi itu dibacakan Valencya dalam sidang pekan lalu.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Selain itu, Jaksa menyebut bila korban dalam hal ini mantan suami Valencya, Chan Yu Ching disebut mengalami gangguan psikis. Namun, Jaksa menilai bahwa Valencya juga turut mengalami gangguan psikis.

“Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya, tapi terdakwa juga lah yang menanggung penderitaan dan keguncangan psikis,” kata dia.

Menurut Jaksa berdasarkan pemeriksaan dari RS. Siloam dan psikis oleh Polda Jabar, Chan Yu Ching meskipun mengalami gangguan psikis masih tetap bisa beraktivitas normal.

Mengingat korban tidak dalam penanganan khusus untuk merehabilitasi keadaan. Melainkan korban mampu berinteraksi dengan koleganya. Sebagaimana bukti yang terungkap dalam persidangan berkas perkara maupun yang terbuka dalam persidangan.

“Nyatanya perseteruan terdakwa dan korban sudah terjadi lama dan perceraian tahun 2018 dan rujuk setelah mediasi dan cerai kembali secara sah tahun 2020,” pungkas dia. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB