LQ Indonesia Law Firm: Dirjen PAS Melawan Judicial Review MA

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Hukum dibuat agar ditaati setiap orang terutama aparat Pemerintah dan penegak hukum agar tercipta masyarakat yang adil. “Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-Ham) wajib melaksanakan putusan Pengadilan, terkait judicial review Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 28 P/HUM/2021 yang bersifat final and binding tanpa argument dan tanpa alasan apapun.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm menyoroti judicial review MA RI Nomor: 28-P yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada justice collaborator (JC) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada justice collaborator PP Nomor: 99 Tahun 2012, tentang perubahan atas PP Nomor: 32 Tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yaitu UU Nomor: 12, tentang Permasyarakatan,” jelas Alvin, Jumat (19/11/2021).

Alvin menegaskan, Undang-Undang (UU) hanya dapat dibuat Badan Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR-RI), bukan Badan Eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan MA RI.

“Saya, bukan membenarkan perbuatan koruptor, namun sejatinya ketika divonis di Pengadilan dan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin Penuntut Umum yang mengacu pada PP Nomor: 99 Tahun 2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dikatakan Alvin, jika hukumannya dipandang ringan maka tugas Hakim selaku Badan Yudikatif yang memperberat vonis penjara, bukan hak Badan Eksekutif melalui payung hukum yang lahir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 99 Tahun 2012 yang memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat (PB).

“Apabila sudah ada putusan judicial review dari MA RI selaku Pengadilan tertinggi, maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu.

“Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,” pungkas Alvin.

Janji Ditjen PAS Mengikuti Perkembangan Putusan MA RI

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA RI tersebut.

“Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Rika mengatakan, Ditjen PAS akan melaksanakan dan memberikan hak – hak narapidana sebagaimana aturan yang ada, namun faktanya hingga saat ini, putusan MA RI, belum juga dilaksanakan Dirjen PAS sesuai apa yang telah disampaikan.

“Perlu ditegaskan bahwa putusan MA atas judicial review berlaku seketika dibacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas judicial review. Jadi, tindakan Ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Alvin.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Apakah, lanjut Alvin, alasan Ditjen PAS sudah 22 hari setelah menerima putusan judicial review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI Nomor: 28P/HUM/2021. Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati dan dilaksanakan, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar.

Kami menghimbau, tambah Alvin, para warga binaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu peroleh haknya.

“Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-Undang adalah perbuatan melawan hukum Pasal 421 KUHP yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan.

Pasal 421, berbunyi:

Pegawai negeri yang dengan sewenang – wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Dirjen PAS, justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi putusan Pengadilan, apalagi MA yang sudah incrach, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen PAS dengan para pelaku kejahatan jika seperti itu,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru