Gelapkan Pajak Rp164 M Bebas, Kini PN Jakut Bebaskan Terdakwa Pemalsuan

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim pimpinan Dodong Iman. R membebaskan tiga terdakwa pemalsuan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (18/11/2021).

Akta yang dijadikan objek perkara sudah dibatalkan, ketiga terdakwa yakni, masing – masing Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manullang Dirut dan Renling Dirut PT. BCMG Tani Berkah.

Sebelumya, perkara dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Jaksa Subhan menjerat ketiga terdakwa selama 6 tahun penjara, karena ketiganya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, kasus dugaan pemalsuan Akta PT. BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan akta susunan kepengurusan yang tidak lagi mencantumkan nama pemegang saham, Chen Tian Hua.

Sementara, korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan akta tersebut. Oleh karena itu, korban Chen Tian Hua membuat laporan bahwa terdakwa Renling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang diduga telah memalsukan surat undangan RUPS-LB untuk merubah Akta PT. BCMG Tani Berkah.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Dimana dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, bahwa PT. Tambang Sejahtera dan PT. Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT. BCMG Tani Berkah memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.

Kemudian, dari hasil RUPS-LB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris, Mia Setyaningsih dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah, yakni Phoa Hermanto Sudjojo sebagai Komisaris pemegang saham, Renling Dirut dan Sumuang Dirut.

Sementara, Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT. BCMG sebelumnya diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut yang mana kedua Akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Anehnya, dalam persidangan muncul pembatalan Akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara.

Diketahui, surat penyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga surat pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara atau dianggap tidak ada, sehingga ketiga terdakwa bebas murni.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono, SH, MH juga telah membebaskan terdakwa Hartanto Sutarja pengemplang pajak senilai Rp164 miliar lebih pada, Rabu 17 November 2021 kemarin.

Kendati dalam kasusnya terdakwa Hartanto Sutarja terbukti telah merugikan keuangan negara dari sektor pendapatan pajak senilai Rp146 miliar lebih, namun terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan Majelis Hakim tetap tidak bisa dihukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berdalih bahwa Jaksa Novriyandi, SH, MH dan Jaksa Melani, SH, MH, telah salah atau tidak tepat mengenakan pasal dalam surat dakwaannya, sehingga terdakwa Hartanto Sutarja, tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal.

“Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran. Kasus ini, sesungguhnya diatur dalam Pasal 39 huruf a. Oleh karenanya, terdakwa Hartanto Sutarja harus dibebaskan dan memulihkan nama baiknya,” pungkas Ketua Majelis Hakim Maryono. (Dewi)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB