LQ Indonesia Law Firm Polisikan Perusahaan Minna Padi ke Mabes Polri

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LQ Indonesia Law Firm

Advokat LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Maraknya kasus investasi bodong dan gagal bayar telah merugikan masyarakat luas. Dari Koperasi, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Investasi, kali ini Perusahaan Aset Manajemen turut terkena imbas gagal bayar.

Para korban yang dirugikan akibat anjloknya nilai portofolio menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0817-9999-489 dan memberikan kuasa.

Tim LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat, Advokat Septantri Fazlurahman, SH dan Advokat Johannes P. Sihotang, SH selaku kuasa hukum dari 31 orang korban dengan total kerugian yang dialami sebesar sekitar 28 miliar dari produk reksadana yang dilikuidasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, para Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, telah melaporkan kasus pelanggaran dalam investasi reksadana ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan serta Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU atau Money Laundering yang sebagaiman diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 9 ayat (1) huruf K UU Perlindungan Konsumen Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 55 UU No. 8 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Advokat Johannes kepada Matafakta.com, Senin (8/11/2021).

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Laporan polisi dari para nasabah No: STTL/442/XI/2021/BARESKRIM tertanggal 4 November 2021. Adapun dengan para terlapor atas nama, Eveline Listidjosuputro selaku Komisaris, Djajadi selaku Direktur Utama, Edy Suwarno selaku Pemegang Saham Pengendali dan kawan-kawan sebagai terlapor.

“Kasus ini berawal sekitar bulan April 2018 – 2019 yang mana para korban ditawarkan produk Deposito dan Reksadana dengan imbalan pasti atau fixed return dengan persentase yaitu 11-12 persen dengan jangka waktu rata – rata 6 – 12 bulan,” jelasnya.

Bujuk rayu, sambung Johannes, terus dilakukan Manajer Investasi PT. Minna Padi Aset Manajemen dan mereka menyampaikan bahwa investasi tersebut terjamin keamanannya sesuai dengan yang dijanjikan pihak perusahaan.

“Selain itu, dikarenakan brosur yang diberikan memiliki logo OJK di dalamnya, sehingga para korban menjadi yakin dengan keamanan investasi yang dimaksudkan oleh pihak Minna Padi Aset Manajemen,” tandasnya.

Semetara itu, Advokat Septantri menambahkan, bahwa pada Oktober 2019 melalui Surat Nomor: S-1240/PM.21/2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam produk investasi Minna Padi Aset Manajemen.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Setelah itu, melalui Surat Nomor S-1422/PM.21/2019, OJK telah memerintahkan Minna Padi Aset Manajemen untuk melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap 6 produk Reksadana Minna Padi Aset Manajemen.

“Akibat permasalah tersebut, Minna Padi menjanjikan kepada para korban bahwa akan mengembalikan kerugian pokok menyeluruh namun hingga saat ini pengembalian kerugian pokok hanya baru dilakukan tahap 1 dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pengembalian dana keseluruhan untuk para korban,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Advokat Septantri, LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur investasi dengan bunga tinggi diatas bunga bank, karena tidak ada jaminan keamanan modal.

“Kepada masyarakat lainnya yang menjadi korban perusahaan investasi bodong dan gagal bayar hubungi LQ Indonesia Law Firm segera karena makin lama akan makin memperkecil kesempatan berhasil melalui proses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, tambah Advokat Septantri, LQ Indonesia Law Firm sudah berhasil menyelesaikan 4 perusahaan investasi gagal bayar dimana klien LQ Indonesia Law Firm mendapatkan ganti rugi aset settlement berupa Properti.

“Sementara, korban lainnya yang tidak mengambil langkah hukum hingga saat ini tidak mendapatkan apa-apa alias nihil,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Ekonomi

Ciptakan Generasi Kaya, Alvin Lim Ajarkan Kecerdasan Keuangan

Selasa, 29 Okt 2024 - 08:47 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB