Tuntutan Hukum Pemilik 24 Pucuk Senpi Kembali Ditunda

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani pemilik 24 pucuk senjata api (senpi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kembali ditunda, Selasa 26 Oktober 2021 lalu.

Namun, alasan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie tersebut belum diketahui dengan pasti. Sebab Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin I Besral, tidak menjawab konfirmasi awak media usai penundaan persidangan pembacaan tuntutan.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Ebenezer Simanjuntak, SH, MH juga tidak menjawab konfirmasi awak media pada Kamis 4 November 2021 pagi meski pesan whatsappnya sudah contreng dua biru pertada bahwa pesan sudah terbaca.

Pantauan awak media, penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie, terakhir pada, Selasa 2 November 2021 itu adalah penundaan yang kedua setelah sebelumnya ditunda pada Selasa 26 Oktober 2021, termasuk perubahan hari persidangan biasanya Senin menjadi Selasa.

Terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat (2) KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

“Ancaman hukumannya adalah 20 tahun pidana penjara,” tegas Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen. Pol. Nana Sudjana, Sik saat jumpa pers didampingi, Dirkrimimum PMJ, Kombes Pol. Suyudi Ario Seto, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Audie S Latuheru, Kabid Humas PMJ, Kombes Pol. Yusri Yunus dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Sementara praktisi Hukum, Dr. Fernando S, ST, SH, MH, CLA meminta JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani mengingat barang bukti (BB) 24 pucuk senjata api dan ribuan peluru dari berbagai jenis.

“Dengan barang bukti sebanyak 24 pucuk senpi dan ribuan peluru terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani bisa dikatakan masuk dalam jaringan mafia jual beli sepi gelap. Sebenarnya polisi harus memaksimalkan penyelidikan ini,” jelasnya.

Diungkapkan Fernando, Indonesia saat ini sedang dilanda kehawatiran masuk ke kelompok inteloran. Untuk apa senpi sebanyak itu? kan tidak boleh memperjual belikan, memiliki atau menguasai senpi tanpa izin resmi dari lembaga terkait atau Pemerintah.

Fernando pun, mencurigai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi tuntutan JPU, sehingga terjadi penundaan pembacaan tuntutan sampai dua kali.

“Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dan menghilangkan saksi-saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal berawal dari tertangkapnya, Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho pada 11 dan 12 Februari 2020, setelah David melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat. Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari, Ghan Tiong Bie.

“Kita bisa melihat betapa janggalnya proses pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Seorang yang ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat sejak 12 Februari 2020 dan presrelisnya tanggal 18 Maret 2021 oleh Kapolda Metro Jaya, lalu SPDP di kirimkan setahun kemudian ke Kejari Jakarta Barat dan disidangkan baru mulai bulan Agustus 2021 sampai saat ini belum putus.

“Dimana para tersangka di disimpan? Ada apa? Ini kesalahan patal dalam proses pemberkasan suatu perkara pidana. Seharusnya paratersangka sudah bebas demi hukum,” ungkap Fernando lagi.

Hilangnya dua saksi itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa, Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani. JPU, Eka Maika Istuti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hanya menghadirkan dua saksi yakni Muliyadi alias Hambali dan Willy Kosasih.

“Sementara, Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho tidak dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa, Ghan Tiong Bie atas kepemilikan 24 pucuk senpi dan ribuan peluru berbagai jenis itu, sehingga penanganan kasus ini terlihat sangat janggal,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB