Kuasa Hukum Menduga Oknum Polda Banten Bekingi Mafia Tanah

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hartono Tanuwidjaja

Advokat Hartono Tanuwidjaja

BERITA JAKARTA – Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat terkait tanah milik PT. Farika Steel (FS) telah lengkap secara formil maupun materiil (P21). Namun, entah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten diduga justru mengembalikan berkas perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Polda Banten.

“Sangat aneh. Saya sama sekali ngak habis pikir, bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejati kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten. Dari mana ilmu hukumnya?,” kata kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja kepada Matafakta.com, Kamis (4/11/2021).

Diterangkan Hartono, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah Kejaksaan untuk kemudian diajukan ke Pengadilan.

Dia pun menduga, oknum Kepolisian di Polda Banten menjadi beking mafia tanah. Padahal kata Hartono mengutip pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden.

Kapolri mengaku telah diperintahkan Presiden untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah, termasuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

Dalam dokumen elektronik Polda Banten yang diteken Dirkrimum Kombes Ade Rahmat Idnal pada 1 November 2021 mengirimkan surat kepada kuasa hukum PT. FS guna mengikuti gelar perkara melalui undangan bernomor B/136/X/RES.7.5/2021/Ditreskrium.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana belum merespons konfirmasi mengenai perkara tersebut melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu 3 Oktober 2021 malam. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB