Kejari Kota Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi USB di SMAN 19

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi yang masing-masing berinisial UK dan MZ, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejari Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan. Kedua tersangka, telah ditetapkan statusnya sejak tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

“Kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama berinisial UK dan MZ. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan. Kerugian negara Rp700 juta,” kata Restu Andi, Kamis (4/11/2021).

Sejauh ini, lanjut Restu Andi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum.

“Sudah dalam penyelidikan, sudah kita beritahukan juga ke KPK dan Pengadilan Tipikor Umum,” jelasnya.

Restu Andi juga menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN Pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp700 juta.

“Untuk pembangunan USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah diselidiki lebih lanjut kerugian negara Rp700 juta,” ulas Restu menjelaskan.

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No. 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, UK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. (Edo)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB