Kejari Kota Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi USB di SMAN 19

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi yang masing-masing berinisial UK dan MZ, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejari Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan. Kedua tersangka, telah ditetapkan statusnya sejak tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

“Kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama berinisial UK dan MZ. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan. Kerugian negara Rp700 juta,” kata Restu Andi, Kamis (4/11/2021).

Sejauh ini, lanjut Restu Andi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum.

“Sudah dalam penyelidikan, sudah kita beritahukan juga ke KPK dan Pengadilan Tipikor Umum,” jelasnya.

Restu Andi juga menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN Pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp700 juta.

“Untuk pembangunan USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah diselidiki lebih lanjut kerugian negara Rp700 juta,” ulas Restu menjelaskan.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No. 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, UK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB