BERITA BEKASI – Semenjak dipimpin Akhmad Marjuki Kabupaten Bekasi memasuki status level 1 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku dari tanggal 02 – 15 November 2021.
Status Kabupaten Bekasi PPKM Level 1 tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 57 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Kepada Matafakta.com, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, turunnya PPKM Kabupaten Bekasi dari Level 2 ke Level 1 berdasarkan indikator epidemiologi dan keberhasilan program vaksinasi Covid-19 yang diperluas sampai tingkatan RT dan RW agar capaian dapat melebihi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabupaten Bekasi turun ke Level 1 berdasarkan semua indikator epidemiologi kesehatan, termasuk BOR Rumah Sakit ditambah cakupan vaksinasi yang sudah diatas 70 persen,” kata Alamsyah, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, sambung Alamsyah, sesuai dengan arahan Plt. Bupati Bekasi vaksinasi Covid-19 diperluas hingga tingkatan RT dan RW, sehingga dapat melebihi yang ditargetkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Namun demikian, Alamsyah yang juga Plt. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi ini meminta masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak euforia dan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) dengan baik.
“Meskipun Kabupaten Bekasi sudah di PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh abai dengan Prokes, terutama pakai masker,” ujarnya.
Alamsyah mengimbau masyarakat dan semua pihak bersama-sama menjaga agar tidak terjadi gelombang ketiga pandemi Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Ya, kita harus lebih saling peduli agar tidak terjadi gelombang ketiga, kuncinya kesadaran untuk menjalankan Prokes,” kata dia.
Sebagai langkah antisipasi, Alamsyah menyebutkan, untuk pelaku perjalanan agar melakukan test antigen atau PCR.
“Selain itu perlu dilakukan testing random di sekolah dan tempat umum, penyiapan rumah sakit rujukan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ditempat umum,” ungkapnya.
Berikut rangkuman aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 57 tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 2 sampai 15 November 2021.
1.Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan aturan Protokol Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2.Kegiatan sektor Non Esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
3.Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
4.Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
5.Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
7.Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
8.Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas.
9.Restoran/rumah makan, kafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat sampai pukul 22.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
10.Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan Protokol Kesehatan ketat, jam operasional pukul 18.0 sampai pukul 00.00 WIB, kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
11.Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB.
Dengan ketentuan
a.Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
b.Wajib menggunakan aplikasi Peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
12.Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Restoran/rumah makan makan dan kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitasm aksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
13.Kegiatan konstruksi untukn infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen dengan Prokes ketat.
14.Tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan Protokol Kesehatan lebih ketat.
15.Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
16.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan Protokol Kesehatan lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
17.Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
18.Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan dengan Protokol Kesehatan ketat.
19.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapa laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. (Mul)