Alvin Lim: Mungkin Polisi Lupa MoU Dewan Pers Dengan Polri

- Jurnalis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA BEKASI – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan mungkin Tipideksus dan Tipidsiber Mabes Polri lupa adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2012, tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Dalam Nota Kesepahaman itu disebutkan apabila polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau kolom antara wartawan atau media dengan masyarakat akan mengarahkan yang berselisih atau pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mengadukannya ke Dewan Pers,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Jumat (29/10/2021).

Bukan, sambung Alvin, istri kedua pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani, langsung mengadukannya ke Tipideksus dan Tipidsiber Mabes Polri, terkait perselisihan atau sengketa pemberitaan di media yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Sebab, semua yang diberitakan media ada sumbernya baik sumber yang sudah viral menjadi konsumsi publik ataupun sumber langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anehnya, Mabes Polri menerima laporan pelapor Mimihetty Layani tersebut dan langsung melayangkan surat panggilan kepada para pimpinan redaksi atau wartawan media yang memberitakan kaitan dengan seputar persoalan perusahaan Kopi Kapal Api yang tengah menjadi sorotan awak media,” jelas Alvin.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi juga mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) ITE tidak memblengu kebebasan pers, tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan UU Pers.

Dikatakan Agung, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur “dengan sengaja dan tanpa hak”. Dengan adanya unsur “tanpa hak” wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan Kode Etik Jurnalistik.

“Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers yang dilindungi haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait dan atau pencemaran nama baik,” ungkap Alvin mengutif pernyataan Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi.

Dilanjutkan Alvin, terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE berdasarkan uji materil terhadap Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE kemudian amar putusan -putusan MK No.50/PUU-VI/2008 permohonan ditolak. Kemudian Amar Putusan MK No.2/PUU-VI/2009 permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, sebaiknya Tipideksus dan Tipidsiber Mabes Polri harusnya mengkaji dulu sebelum mengambil tindakkan.

“Kesimpulan Mahkamah yaitu norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Konstisional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB