DPRD Pastikan H. Akhmad Marjuki Lanjut Jabat Bupati Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Akhirnya kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah berlarut-larut menemui titik terang dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.

Kepada Matafakta.com, Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno, membenarkan beredarnya SK Mendagri, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat tersebut.

“Iya betul, Mendagri sudah menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022,” kata Nyumarno, Selasa (26/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebenaran SK tersebut, sambung Nyumarno, sudah dikonfirmasi langsung ke Akhmad Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih sisa massa jabatan 2017-2022, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir massa jabatan Bupati Bekasi 2017-2022.

“Kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagai Wakil Bupati Bekasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Nyumarno.

Anggota Fraksi PDIP ini juga menjelaskan, selain menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri juga berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat perihal penyampaian keputusan Mendagri. Surat tersebut dengan bernomor: 132.32/6777/OTDA, tertanggal 21 Oktober 2021.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

“Dalam surat Menteri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tersebut, Gubernur juga diminta untuk melaksanakan pelantikan terhadap saudara H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Termasuk, lanjut Nyumarno, menyampaikan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.

“Saya dengar infonya sore ini Pak H. Akhmad Marjuki dan Pak Pj. Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan. Mungkin disitu, akan disampaikan teknis pelantikan Wabup,” tuturnya.

Dikatakan Nyumarno, terkait pelantikan Wakil Bupati Bekasi info yang diterima sedianya akan dilaksanakan besok Rabu 27 Oktober 2021 pagi di Gedung Sate.

“Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan pihak Pemprov Jabar. Ini hajatnya Provinsi Jabar,” imbuhnya.

Sedangkan domain kami di DPRD, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU disebutkan:

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Pasal 173 ayat (1) “Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupat, dan Walikota.

Kemudian dalam Pasal 173 ayat (4) disebutkan “DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

“Jadi sesuai ketentuan perundangan nanti akan ada Rapat Paripurna DPRD, pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan Usulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi yang kemudian hasil Paripurna DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ujarnya.

Teknisnya, tambah Nyumarno, kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD yang kemudian penjadwalan Badan Musyawarah.

“Ini harus segera dilakukan. Intinya yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi,” pungkasnya (Hasrul)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB