BERITA BEKASI – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kontruksi Kabupaten Bekasi, mengelar musyawarah pembangunan proyek jembatan yang menghubungkan dua Desa dan dua Kecamatan, dilantai dua Aula Desa Karangraharja, Kecamtan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, pembangunan Jembatan Tanggul Kebun Kelapa Desa Suka Raya menggunakan APBD Tahun 2021 senilai Rp1.373.687.897,00 dengan waktu 110 hari kerja dan sebagai pelaksana PT. Levensi Lifiuli Tupado (LLT) yang sempat viral didemo BPD dan Karang Taruna Desa Karangraharja beserta warga setempat.
Acara tersebut dihadiri, Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga kontruksi Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan didampingi Kepala Bidang, Ambar dan kepala seksi perencanaan jembatan, Agung serta Camat Cikarang Utara, Enop Can dan Pemerintah dua Desa, Kepala Desa Karangraharja, H. Suhendra AR dan mewakili Desa Suka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Babinsa, Bhabinkamtibmas dua Desa, Desa Suka Raya dan Desa Karangraharja serta perwakilan masyarakat Perumahan Sakura Grand Cikarang City, Sekjen GMBI, Samsudin, Ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) H. Apud Saefudin, Tokoh masyarakat, H. Zakaria dan perwakilan pengembang Perumahan GCC serta staf Pemdes dua Desa, Kabupaten Bekasi.
“Setelah musyawarah tadi, masyarakat minta kita mediasikan dengan dua Pengembang Perumahan. Jadi nanti kedua Pengembang bertemu dulu, supaya nanti tanggungjawab warganya seperti apa dan kami sebagi Pemerintah nantinya hanya sebagai peran,” kata Kadis SDA dan Bina Marga kontruksi Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan kepada Matafakta.com, Jumat (22/10/2021).
Disatu sisi, lanjut Iwan, supaya nantinya warga Perumahan GCC dan warga Perumahan Nirwana juga ada yang mengayomi dari pengembangannya. Jadi tidak hanya dari Pemerintah.
“Kalau untuk dipertemukan antara dua Pengembang bukan di saya, ada di Dinas Perkim, nanti saya lapor ke Pj. Bupati, mungkin nanti bisa di mediasikan,” tuturnya.
Dalam mediasi nanti, Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Kontruksi Kabupaten Bekasi, memfasilitasi antara dua Pengembang Perumahan antara Perumahan GCC dan Perumahan Nirwana.
“Saya fasilitasi, nanti Perkim duduk bareng dulu semuanya untuk kebersamaan, Nah, jadi bukan kami yang utama untuk menghubungkan Pengembang, karena tupoksinya ada di Dinas Pemukiman,” ungkapnya.
Jadi, sambung Iwan, akan koordinasi dulu dengan Dinas Pemukiman kapan ada waktu, segera secepatnya. Supaya pembangunan tidak terhambat masyarakat akan merasakan manfaatnya.
Adapun, tambah Iwan, diduga salah nama lokasi perkampungan Sukamantri menjadi Kebon Kelapa yang diambil dari aplikasi. Aplikasi yang infut dari Desa dan Kecamatan, bukan Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Kontruksi Kabupaten Bekasi.
“Kami hanya mengambil tidak mengurangi dan tidak menambahkan, ya itu ada kesalahan administrasi tetapi tidak mengurangi pelaksanaan kedepannya tetep dilaksanakan agar tidak piktif,” pungkasnya.
Untuk berlanjutnya pembangunan jembatan tersebut, Pemerintah akan mempertemukan antara kedua Pengembang Perumahan. Namun disisi lain, perwakilan masyarakat Perumahan Sakura Grand Cikarang City, Sekjen GMBI, Samsudin dan ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) H. Apud Saefudin serta warga RW029 menolak adanya jembatan penghubung dua Desa dan dua Kecamatan itu. (Usan)