BERITA BEKASI – Camat Pondok Gede Ahmad Syahroni akan kembali melayangkan surat tegoran untuk yang ketiga kalinya, terkait bangunan liar (bangli) yang berada di sepadan Sungai depan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kita sudah dua kali layangkan surat tegoran kepada para pedagang walaupun itu diklaim ada kepemilikan. Itu masuknya RW20 dan 15, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” kata Ahmad Syahroni kepada Matafakta.com, Jumat (22/10/2021).
Ahmad Syahroni pun bersih keras, walaupun ada bukti kepemilikan yang disertai pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dirinya akan tetap melakukan rencana penertiban bangunan liar yang berada di sepadan Sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teguran satu dan dua sudah kami layangkan, tinggal teguran yang ketiga kalinya dan besok akan kami rapatkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Dikatakan Ahmad Syahroni, untuk jumlah bangunan dia kurang paham, tapi perkiraan ada sekitar 50 bangunan liar di sepadan Sungai tersebut.
“Tapi yang jelas saya baru tiga bulan menjabat, jadi untuk total bangunan yang kongkrit belum saya cek kembali,” jelasnya.
Dia pun menghimbau agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang pada tempat yang diperuntukkan dan sama sekali Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak melarang untuk berjualan.
“Boleh lah mereka berjualan tapi tidak pada daerah yang dilarang seperti garis sepadan Sungai, zona merah dan lain sebaginya,” pungkas Ahmad Syahroni. (Edo)