Alvin Lim Pidanakan Oknum Lawyer Tuding LQ Indonesia Law Firm Tebar Hoaks   

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Atas terbuktinya aduan Propam dari LQ Indonesia Law Firm menepis dugaan oknum Lawyer Natalia Rusli yang menyatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm membuat berita Hoax tentang adanya dugaan pemerasan di Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ).

“Jelas bisa di baca ini surat SP2HP yang diberikan Kabid Propam Polda Metro Jaya atas nama dan cap pejabat berwenang Polri,” kata Sugi kepada Matafakta.com, Jumat (21/10/2021).

Dalam SP2HP tersebut, sambung Sugi dinyatakan bahwa atas bukti dan pemeriksaan terbukti aduan LQ Indonesia Law Firm sekaligus menjadi bukti bagi masyarakat bahwa LQ Indonesia Law Firm berani karena benar dan bukan arogansi sebagai Advokat.

“LQ Indonesia Law Firm cinta dan perduli Polri yang bersih dan Presisi. Kami lawan oknumnya, bukan Institusi Polri,” jelas Sugi.

Polri pun diminta menjalankan proses laporan polisi STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021, terhadap terlapor oknum pengacara, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dalam dugaan pidana Pasal 263 dan 266 KUHP atas dugaan “Ijazah tidak terdaftar Dikti”.

 “Ijazah itu digunakan untuk membuat Berita Acara Sumpah sebagai Advokat oleh oknum Ketum Organisasi Advokat Peradin,” ungkapnya.

Bukan hanya Institusi Polri ada oknum, namun di Institusi Advokat juga ada oknum dan menjadi komitmen LQ Indonesia Law Firm untuk membersihkan oknum terutama oknum Aparat Penegak Hukum agar Indonesia bisa maju sesuai arahan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara RI.

Mohon Kapolres Tangerang Kota dan seluruh tim reserse jalankan komitmen dan pastikan anggota timnya Kasat, Kanit Reskrim jangan sampai ikuti arah oknum Lawyer dan proses laporan polisi ini dengan tegak lurus karena masyarakat dan media memantau kasus ini.

“Oknum Lawyer Natalia Rusli sudah memakan korban dan masih terus mencari korban baru,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB