Kuasa Hukum: Soal Pengenaan Pasal Tipiring Polsek Tambun Selatan

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuraida Siregar

Nuraida Siregar

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban penganiayaan Nuraida Siregar (28) Warga Kavling Alhidayah RT04/RW028, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Markus LP berharap penyidik Polsek Tambun Selatan, sudah mendapatkan kejelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.

“Hari ini kita bawa dua orang saksi tetangga korban yang melihat pelaku sempat membawa – bawa senjata tajam jenis parang, sehingga korban merasa terancam dan penuh ketakutan,” kata Markus kepada Matafakta.com, Selasa (19/10/2021).

Dengan adanya, sambung Markus, kehadiran saksi para tetangga dalam peritiswa itu bisa memberikan pandangan yang jelas kepada penyidik Polsek Tambun, sehingga pengenaan Pasal 352 KUHP sebagai Tipiring atau tindak pidana ringan bisa dipertimbangkan kembali.

“Membawa sajam aja itu sudah ada pasalnya, belum lagi visum karena kepala (kening) korban benjol yang cukup besar akibat menerima pukulan dari pelaku. Masa pelaku sebagai laki – laki tega begitu sama tetangga prempuan lagi,” sindir Markus.

Dikatakan Markus, dari keterangan salah satu saksi bahwa pelaku mendapatkan parang itu dari kakaknya saat peritiwa keributan itu terjadi. Bahkan, orang tua salah satu saksi korban Nuraida mengungkap pelaku juga pernah ribut dengan orang tuanya.

“Jadi memang pelaku ini orangnya tempramen. Suami dari salah satu saksi juga mengiyakan bahwa memang pelaku sering ribut sama tetangganya. Paling tidak ada efek jera,” jelas Markus.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Tak lupa, Markus pun mengapresiasi pimpinan penyidik Polsek Tambun Selatan yang telah menerima kedatangan korban Nuraida dengan dua orang saksi tetangganya yang disambut dengan baik untuk diperiksa atau didengar keterangannya dalam peristiwa tersebut.

Alhamdulillah, tadi habis diperiksa korban sama saksi dibeliin makan siang sama penyidik yang diperintah oleh atasannya. Ya, kita tinggal menunggu aja hasilnya semoga pasal yang dilekatkan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, bukan Pasal 352 KUHP,” pungkas Markus. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB