Kuasa Hukum: Soal Pengenaan Pasal Tipiring Polsek Tambun Selatan

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuraida Siregar

Nuraida Siregar

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban penganiayaan Nuraida Siregar (28) Warga Kavling Alhidayah RT04/RW028, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Markus LP berharap penyidik Polsek Tambun Selatan, sudah mendapatkan kejelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.

“Hari ini kita bawa dua orang saksi tetangga korban yang melihat pelaku sempat membawa – bawa senjata tajam jenis parang, sehingga korban merasa terancam dan penuh ketakutan,” kata Markus kepada Matafakta.com, Selasa (19/10/2021).

Dengan adanya, sambung Markus, kehadiran saksi para tetangga dalam peritiswa itu bisa memberikan pandangan yang jelas kepada penyidik Polsek Tambun, sehingga pengenaan Pasal 352 KUHP sebagai Tipiring atau tindak pidana ringan bisa dipertimbangkan kembali.

“Membawa sajam aja itu sudah ada pasalnya, belum lagi visum karena kepala (kening) korban benjol yang cukup besar akibat menerima pukulan dari pelaku. Masa pelaku sebagai laki – laki tega begitu sama tetangga prempuan lagi,” sindir Markus.

Dikatakan Markus, dari keterangan salah satu saksi bahwa pelaku mendapatkan parang itu dari kakaknya saat peritiwa keributan itu terjadi. Bahkan, orang tua salah satu saksi korban Nuraida mengungkap pelaku juga pernah ribut dengan orang tuanya.

“Jadi memang pelaku ini orangnya tempramen. Suami dari salah satu saksi juga mengiyakan bahwa memang pelaku sering ribut sama tetangganya. Paling tidak ada efek jera,” jelas Markus.

Tak lupa, Markus pun mengapresiasi pimpinan penyidik Polsek Tambun Selatan yang telah menerima kedatangan korban Nuraida dengan dua orang saksi tetangganya yang disambut dengan baik untuk diperiksa atau didengar keterangannya dalam peristiwa tersebut.

Alhamdulillah, tadi habis diperiksa korban sama saksi dibeliin makan siang sama penyidik yang diperintah oleh atasannya. Ya, kita tinggal menunggu aja hasilnya semoga pasal yang dilekatkan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, bukan Pasal 352 KUHP,” pungkas Markus. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB