Korban Kekerasan Kecewa Polsek Tambun Kenakan Pasal Tipiring

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuraida Siregar

Nuraida Siregar

BERITA BEKASI – Perempuan korban kekerasan Nuraida Siregar (28) kecewa saat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari penyidik Polsek Tambun Selatan yang masih melekatkan Pasal 352 KUHP terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya.

“Sebagai ibu rumah tangga saya tidak terlalu paham terkait pasal-pasal pidana, tapi setelah ada yang memberitahukan bahwa Pasal 352 KUHP itu adalah tindak pidana ringan atau tepiring kaget juga,” terang Nuraida kepada Matafakta.com, Minggu (17/10/2021).

Padahal, kata Nuraida, dalam kejadian dirinya mengalami perubahan pisik berupa benjol yang cukup besar dikening akibat pukulan keras yang dilayangkan tetangganya itu hingga menimbulkan rasa sakit dikepalanya.

“Kening itukan termasuk tulang keras bang. Itu aja, sampe benjol kening dan saya merasakan pusing kadang mau muntah akibat pukulan itu,” jelasnya.

Jadi, sambung Nuraida, kalau itu dianggap sebagai sebuah tindak pidana ringan atau tepiring menjadi sangat membingungkan. Terlebih lagi dirinya, sudah menjalankan visum akibat aksi kekerasan yang diterimanya.

“Setahu saya kalau tindak pidana ringan itu tidak mengalami perubahan pisik atau dampak dari kekerasan dan memang tidak ada yang bisa di visum. Berbeda dengan apa yang saya alami,” kata Nuraida.

Bahkan, lanjut Nuraida, selain mengalami perubahan pisik dalam kejadian itu juga mengalami trauma berat, karena terlapor tetangganya tersebut, sempat mengancam dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa parang.

“Tetangga ada yang ngeliat terlapor membawa parang, tapi sayangnya tetangga yang melihat itu ngak mau jadi saksi karena ngak enak sesama tetangga,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap penyidik Polsek Tambun Selatan dapat melihat duduk kasusnya dengan terang dan menerapkan pasalnya sesuai dengan kejadiannya, sehingga sebagai masyarakat pelapor sebagai korban merasakan keadilan.

“Ada visum, ada pengancaman, ada benjolan dikening akibat pukulan keras hingga saya mengalami efek seperti kepala sering pusing atau sakit yang dianggap sebagai tindakkan pidana ringan jadi membingungkan,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB