Difitnah Selingkuh, Kades Sukadanau Kabupaten Bekasi Ambil Langkah Hukum

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Terkait beredarnya di Group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disinyalir bermuatan politik.

Kepada Matafakta.com, Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan, bahwa pada prinsipnya, selaku Kepala Desa Sukadanau tidak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan, Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.

“Saya siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat public. Bukan tudahan dan fitnah yang mencemarkan nama baik,” tegas Mulyadi, Kamis (14/10/2021).

Jika memang, sambung Mulyadi, ada bukti kuat, silahkan laporkan pada pihak yang berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke kepenegak hukum, tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring.

“Semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum, karena sudah merusak nama baik dan menimbulkan persepsi negative ditengah masyarakat,” ungkap Mulyadi yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Faisal Syukur, SH & Associates di RM Metty Putri Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Mulyadi yang diwakili Dadang Ardani, SH mengatakan, bahwa laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.

Karena, kata Dadang Ardani, jika memang tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat.

“Negara kita kan Negara Hukum, tinggal laporkan saja kalau memang punya bukti kuat atas apa yang dituduhkan terhadap kliennya, sehingga tidak menimbulkan fitnah,” jelas Dadang.

Dalam kasus ini, lanjut Dadang, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar, karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Terkait pemberitaan kami akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan ke Dewan Pers serta pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB