Tim Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Terapkan Pasal Perintangan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal Arifin

Tersangka Zainal Arifin

BERITA PEKALONGAN – Mengaku sebagai kerabat pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Zaenal Arifin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya.

Dikatakan Abun akrab disapa, berawal dari pengembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp713 juta lebih atas nama tersangka KNN dan IKH.

“Pada Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ZA bertemu dengan Saudara HR (DPO) di Hotel Nirwana Kota Pekalongan,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Tersangka, sambung Abun, menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kepada Saudara HR.

Dia mengemukakan, Zaenal Arifin meminta bantuan kepada HR dan HR akan menghubungi kerabatnya di Kejaksaan Agung.

“Kemudian HR menghubungi AH (DPO) dan DN (DPO) dengan alasan karena AH memiliki kakak yang bekerja di Kejaksaan Agung yang akan membantu proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN,” jelasnya.

Zaenal Arifin sebut Abun, meminta uang kepada KNN sebesar Rp260 juta diduga untuk keperluan pengurusan perkara KNN. Namun usaha yang dilakukan Zaenal tidak berhasil.

Bahkan, KKN kini telah ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka perintangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB