Tim Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Terapkan Pasal Perintangan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal Arifin

Tersangka Zainal Arifin

BERITA PEKALONGAN – Mengaku sebagai kerabat pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Zaenal Arifin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya.

Dikatakan Abun akrab disapa, berawal dari pengembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp713 juta lebih atas nama tersangka KNN dan IKH.

“Pada Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ZA bertemu dengan Saudara HR (DPO) di Hotel Nirwana Kota Pekalongan,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Tersangka, sambung Abun, menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kepada Saudara HR.

Dia mengemukakan, Zaenal Arifin meminta bantuan kepada HR dan HR akan menghubungi kerabatnya di Kejaksaan Agung.

“Kemudian HR menghubungi AH (DPO) dan DN (DPO) dengan alasan karena AH memiliki kakak yang bekerja di Kejaksaan Agung yang akan membantu proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Zaenal Arifin sebut Abun, meminta uang kepada KNN sebesar Rp260 juta diduga untuk keperluan pengurusan perkara KNN. Namun usaha yang dilakukan Zaenal tidak berhasil.

Bahkan, KKN kini telah ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka perintangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru