Tamba: Kuasa Pengurus Ahli Waris Tju To Sih Tak Paham Delik Pidana

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah, Bernardus Tamba, SH angkat bicara terkait statman Kuasa Pengurusan Ahli Waris Tju To Sih dalam sebuah pemberitaan media online yang menuding bahwa laporan polisi yang ditempuh Tim Kuasa Hukum Hasbulah salah sasaran.

Kepada Matafakta.com, Tamba sapaan akrabnya mengatakan, sebenarnya pihak Tim Kuasa Hukum Hasbulah, tidak mau menanggapi statman tersebut, karena yang bersangkutan adalah Kuasa Kepengurusan Ahli Waris Tju To Sih, bukan selaku kuasa hukumnya, Tju To Sih, sehingga tidak paham soal delik pidana pemalsuan surat.

“Harusnya ngak perlu kita tanggapi, karena yang bersangkutan, bukan salah satu Tim Kuasa Hukum, Tju To Sih, melainkan Kuasa Kepengurusan Ahli Waris, tapi kalau tidak ditanggapi jadi sesat paham tentang pengertian delik pidana pemalsuan surat,” kata Tamba yang juga sebagai Pengacara Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Selasa (12/11/2021).

Dijelaskan Tamba, dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selain ayat (1) yakni pada ayat (2) disebutkan disana, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Para telapor melalui kuasanya diduga telah mempergunakan surat keterangan Ipeda KDL, ANRI dan surat keterangan buku Letter C yang palsu untuk mengirim somasi, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan menguasai lokasi lahan Jatimulya milik kliennya,” ungkap Tamba.

Baca Juga :  Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Bahkan, sambung Tamba, apabila pengacara Tju To Sih mengetahui bahwa surat itu palsu tetapi masih menggunakannya maka dapat dikategorikan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 ayat (2) Junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Contohnya lah surat Ipeda KDL masa ngak tahu tahun berapa mulai adanya penyempurnaan bahasa Indonesia. Itu satu contoh. Jadi, kita ngak perlu berpanjang lebar, karena kita ini, bukan Tim Pengacara baru kemarin sore sebelum melangkah semua kita sudah pelajari,” pungkas Tamba. (Hasrul)

Berita Terkait

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen
Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin
Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya
Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  
Warga Ruko SNK Sesalkan Undangan Mendadak Pemkot Bekasi Soal Konflik Parkir
Aksi Aliansi Cuma 6 Orang, Ketua SNIPER Sebut Aksi Damai Kita Sudah Bocor
Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Posting Kunjungan, Instagram Perumda Tirta Patriot Banjir Bulian Netizen

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB