PT. Adhi Wijaya Citra di Bekasi PHK Ratusan Karyawan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sekurangnya ada 350 karyawan PT. Adhi Wijaya Citra (AWC) yang belokasi di Bantargebang, Kota Bekasi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tanpa menerima pesangon dengan alasan pandemi Covid-19.

Kepada Matafakta.com, salah seorang karyawan PT. AWC berinisial RM mengungkapkan, hingga kini ratusan karyawan tidak menerima sepeserpun uang keringat pengabdian mereka selama bekerja di perusahaan yang memproduksi sperpart Astra tersebut.

“Kita gugat melalui serikat buruh GSPMII ke PHI juga keputusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, karena kurangnya turut tergugat,” kata RM, Senin (11/10/2021).

RM mengaku, memang sebelumnya sudah ada keputusan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang atau PKPU, tapi tetap sampai sekarang kita sendiri tidak tahu apa yang menjadikan keputusan PKPU itu.

“Intinya, sampai sekarang kita sebagai karyawan belum menerima apapun dari pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan malah mengambil untung dari pencairan BPJS Tenagakerja sebesar 8 persen setiap karyawan,” ungkapnya.

Pencairan BPJS Tenagakerja itu, sambung RM saat ratusan karyawan buntu tidak memiliki uang sama sekali, sehingga menerima penawaran oknum pihak perusahaan yang mengaku bisa mencairkan secara massal.

“Saya juga awalnya bingung kok bisa mencairkan BPJS Tenagakerja tanpa paklaring dari pihak perusahaan. Hal ini juga ternyata bagian dari jebakan perusahaan bisa mengeluarkan paklaring sepihak dan untung dari pemotongan 8 persen hak anggota BPJS Tenagakerja tersebut,” jelas RM.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

RM pun mencurigai dugaan adanya kerjasama oknum Dinas Tenagakerja Kota Bekasi, sehingga bisa mencairkan uang BPJS Tenagakerja meski tahu bahwa pihak perusahaan tengah bermasalah dengan adanya PHK masal secara sepihak.

“Jebakan paklaring tersebut juga menjadi salah satu NO keputusan yang diberikan PHI, karena dianggap sudah selesai dengan baik padahal tidak satupun karyawan yang menerima pesangon terkait PHK sepihak tersebut,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB