BERITA BEKASI – Sekurangnya ada 350 karyawan PT. Adhi Wijaya Citra (AWC) yang belokasi di Bantargebang, Kota Bekasi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tanpa menerima pesangon dengan alasan pandemi Covid-19.
Kepada Matafakta.com, salah seorang karyawan PT. AWC berinisial RM mengungkapkan, hingga kini ratusan karyawan tidak menerima sepeserpun uang keringat pengabdian mereka selama bekerja di perusahaan yang memproduksi sperpart Astra tersebut.
“Kita gugat melalui serikat buruh GSPMII ke PHI juga keputusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, karena kurangnya turut tergugat,” kata RM, Senin (11/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RM mengaku, memang sebelumnya sudah ada keputusan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang atau PKPU, tapi tetap sampai sekarang kita sendiri tidak tahu apa yang menjadikan keputusan PKPU itu.
“Intinya, sampai sekarang kita sebagai karyawan belum menerima apapun dari pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan malah mengambil untung dari pencairan BPJS Tenagakerja sebesar 8 persen setiap karyawan,” ungkapnya.
Pencairan BPJS Tenagakerja itu, sambung RM saat ratusan karyawan buntu tidak memiliki uang sama sekali, sehingga menerima penawaran oknum pihak perusahaan yang mengaku bisa mencairkan secara massal.
“Saya juga awalnya bingung kok bisa mencairkan BPJS Tenagakerja tanpa paklaring dari pihak perusahaan. Hal ini juga ternyata bagian dari jebakan perusahaan bisa mengeluarkan paklaring sepihak dan untung dari pemotongan 8 persen hak anggota BPJS Tenagakerja tersebut,” jelas RM.
RM pun mencurigai dugaan adanya kerjasama oknum Dinas Tenagakerja Kota Bekasi, sehingga bisa mencairkan uang BPJS Tenagakerja meski tahu bahwa pihak perusahaan tengah bermasalah dengan adanya PHK masal secara sepihak.
“Jebakan paklaring tersebut juga menjadi salah satu NO keputusan yang diberikan PHI, karena dianggap sudah selesai dengan baik padahal tidak satupun karyawan yang menerima pesangon terkait PHK sepihak tersebut,” pungkasnya. (Edo)