LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Dua Oknum Polisi Jadi Dept Collector

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi kabar adanya oknum anggota Polri di Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab) yang menjadi dept collector penagih utang.

Kepada Matafakta.com, Alvin Lim mengatakan, bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan pelanggaran kode etik yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

“Apa yang dilakukan kedua oknum Polres Tanjab tersebut jelas sangat mencoreng reputasi Polri yang kita cintai ini,” kata Alvin, Senin (11/10/2021).

Hal ini, sambung Alvin, bukti bahwa Divpropam dan Paminal Polri yang tidak bekerja secara maksimal dan efektif, sehingga oknum-oknum perusak citra Polri terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri.

“Jeruk tidak mungkin makan jeruk. Hendaknya ada institusi pengawas seperti Kompolnas yang Ketuanya dari luar Polri, sehingga tidak ada konflik kepentingan disana,” tegasnya.

Canangan Polri Presisi, tambah Alvin, hanya lip service atau janji manis yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Untuk itu, Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri harus diambil dari luar Polri.

“Saatnya Pemerintah Pusat mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri diambil dari luar tubuh Polri agar tidak terjadi konflik kepentingan, sehingga Polri bisa melakukan pembersihan secara menyeluruh,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan dua oknum anggota Polri di Polres Tanjab Barat yakni, Bripka S bersama rekannya J menjadi debt collector penagih utang dengan mengancam dan berkata yang tidak enak di dengar.

“Jika kamu tak mau membayar, akan saya penjarakan kamu. Kalau tidak masuk penjara, potong leher saya,” teriak Oknum Bripka S kepada dua orang yang memiliki kerjasama A dan S yang mendapatkan pinjaman modal dari J pengusaha ikan sebesar Rp15 juta.

Dalam kerjasama tersebut, di lapangan A dan S mengalami kendala saat keadaan pandemi, dimana semua perekonomian hancur dan akhirnya mengalami kerugian. Padahal, uang tersebut dibelanjakan untuk bahan listrik berupa kabel dan paralon dan bayar pekerja.

Hal ini membuat J sebagai pemilik modal, menuntut A dan S untuk mengembalikan modal tersebut. Namun kerena rugi, A dan S tidak dapat mengembalikan semua modal J tersebut yang mau untung tapi tidak mau rugi.

Tak puas, pemilik modal lantas memerintahkan doa orang oknum Anggota Polres Tanjab Barat, untuk menagih utang yang dipakai modal kerjasama. Padahal, sebelumnya sudah ada kerjasama dengan pemilik modal J dan pernah menerima untung. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB